HukumPolitik

Amien Rais Benarkan Terima Uang Rp 600 Juta

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Amien Rais menjelaskan perihal pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes (alat kesehatan) yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan; Siti Fadilah Supari dalam konferensi pers di Rumahnya yang terletak di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (2/6/2017).

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu secara tersirat membenarkan telah menerima uang sejumlah Rp 600 juta seperti yang dikatakan oleh Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Bungur Jakarta Pusat, pada Rabu, (31/5/2017) lalu.

Menurut Amien uang itu berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir yang ditransfer ke rekeningnya pada kurun waktu 15 Januari-13 Agustus 2007. Hal tersebut diketahuinya setelah dirinya memfollow-up isu tersebut pada sekretarisnya dan mencoba untuk merefresh kembali memorinya.

“Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera merefresh memori saya,” tutur Amien.

Ia bercerita, pada waktu itu, Soetrinso Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasionalnya dalam semua kegiatan supaya tidak membebani pihak lain. Bantuan tersebut diklaimnya sebagai buah hasil dari persahabatan antara keduanya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Persahabatan saya dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998,” sambungnya.

Lebih jauh ia menceritakan Soetrisno Bachir yang merupakan pengusaha sukses dan memiliki jiwa yang dan dermawan pada waktu itu memang selalu memberikan bantuan kepada berbagai kegiatannya baik kegiatan sosial maupun keagamaan. Bahkan bukan hanya pada dirinya, melainkan pada orang lain juga.

“Namun siapa saja yang mendapat bantuan dana dari Soetrisno Bachir, saya tidak tahu,” katanya.

Ia mengaku pernah menanyakan pada Soetrisno mengapa dirinya mau mberikan berbagai bantuan untuk dana kegiatan padanya. “Jawabnya: ‘saya disuruh ibunda saya untuk membantu anda’. Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap sebagai hal wajar,” pungkasnya.

Ssbelumnya dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Siti Fadilah Supari terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Menurut jaksa, berdasarkan sejumlah fakta persidangan penunjukan langsung yang dilakukan oleh Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap PAN (Partai Amanat Nasional).

Keuntungan yang diterima sejumlah pihak swasta itu diduga mengalir kepada Ketua Umum PAN yakni Amien Rais. Hal tersebut terbukti catatan rekening Amien Rais yang sebanyak enam kali menerima transfer uang.

Pertama, Amien Rais menerima uang pada 15 Januari 2007. Kemudian yang terakhir, Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007. Uang tersebut berasal dari Siti Fadilah yang mendapatkan Rp 6,1 miliar kemudian ditransfer ke semua pihak, termasuk Amien Rais.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 32