Berita UtamaFeaturedMancanegara

Pemerintah Amerika Serikat Menjatuhkan Sanksi Kepada Dua Pejabat Korea Utara

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat Korea Utara yang merupakan pakar kunci program rudal balistik negara Semenanjung Korea tersebut pada hari Selasa (26/12). Washington mengumumkan bahwa kedua anggota Partai Pekerja Korea Utara tersebut akan terkena sanksi termasuk pembekuan aset-aset mereka di AS.

Kedua pejabat itu dimasukkan dalam daftar sanksi resolusi yang disahkan Dewan Keamanan PBB pada hari Jumat (22/12) sebagai respons terhadap peluncuran rudal balistik Pyongyang bulan November lalu.

Menteri Keuangan Steven Mnuchin mengatakan bahwa sanksi tersebut merupakan bagian dari seruan AS untuk mengisolasi Korea Utara dan denuklirisasi Semenanjung Korea yang sepenuhnya.

Kedua pejabat Korea Utara itu adalah Deputi Direktur Departemen Industri Persenjataan, Kim Jong Sik, dan Wakil Direktur Pertama dari departemen yang sama, Ri Pyong Chol. Ri dan Kim Jong-sik diyakini dua dari tiga pakar terkemuka yang dianggap aktor utama di balik kesuksesan program senjata Korea Utara.

Baca Juga:  Abu Hasan Siap Maju sebagai Calon Bupati Sumenep: Perjuangan dan Pengabdian untuk Kemajuan Daerah

Berdasarkan data intelijen, kedua pakar tersebut jelas merupakan orang kepercayaan Kim Jong Un untuk program nuklir Korea Utara. Ri pernah berkunjung ke Cina dan Rusia.

Pada tahun 2008, Ri bertemu dengan menteri pertahanan Cina sebagai komandan angkatan udara dan menemani ayah Kim Jong Un (Kim Jong-il) sewaktu mengunjungi pabrik jet tempur Rusia pada tahun 2011.

Sementara Kim Jong-sik adalah seorang ilmuwan roket terkemuka yang memainkan peran penting dalam peluncuran roket pertama Korea Utara pada tahun 2012. Jong-sik memulai karirnya sebagai teknisi aeronautika sipil, namun sekarang telah mengenakan seragam jenderal di departemen industri amunisi.

Kebuntuan antara Amerika Serikat dan Korea Utara telah menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik baru di semenanjung Korea. Seperti diketahui ketika Perang Korea berakhir (1950-1953) status AS dan Korea Utara masih berperang. Karena ketika perang berakhir tidak ada sebuah perjanjian damai, hanya terjadi gencatan senjata sampai hari ini.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Washington mengatakan bahwa semua opsi untuk menangani Korut, termasuk penggunaan kekuatan militer sudah ada di meja. Meski begitu, pengunaan diplomasi lebih diutamakan. Namun sampai saat ini Pyongyang belum memberikan indikasi bahwa pihaknya bersedia untuk duduk bersama membahas denuklirisasi.

Sebelumnya, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dengan suara bulat menyetujui sanksi baru yang keras terhadap Korea Utara pada hari Jumat untuk menanggapi peluncuran rudal balistik terakhir, yang menurut Pyongyang mampu mencapai daratan AS. (Banyu)

Related Posts

1 of 20