NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sebanyak 20 tersangka produsen rokok ilegal dan pelaku pelanggaran pita cukai berhasil diamankan pihak Bea Cukai Jatim I dalam waktu kurun sepanjang tahun 2017. Dalam pengungkapan tersebut juga diamankan 32.189.360 batang rokok illegal dengan total nilai mencapai Rp 9.727.863.600.
“Jumlahnya ada 187 kasus dan barang bukti mereka saat ini kami musnahkan karena sudah P21,” ungkap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I Muhammad Purwantoro dikantornya, Selasa (19/12).
Purwantoro menjelaskan, hasil ungkap tersebut merupakan hasil penyelidikan pihaknya di beberapa tempat di Jatim. “Kalau di Jatim merata semuanya ada pelaku pelanggaran rokok ilegal dan cukai. Di antaranya yang sudah kami deteksi antara lain Surabaya, Sidoarjo, Bojonegoro dan Pasuruan,” jelasnya.
Adapun modus dari para tersangka, kata Purwanto, yaitu mendistribusikan rokok-rokok ilegal tanpa cukai tersebut ke daerah lain melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: Eriec Dieda