Hukum

Alumni LBH-YLBHI Desak Aparat Keamanan Hentikan Tindakan Represif

lbh-ylbhi, aparat keamanan, tindakan represif, nusantarannews
Alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH-YLBHI) mendesak kepada aparat keamanan untuk segera menghentikan tindakan represif terhadap massa aksi 22 Mei yang menolak hasil pemilu curang. (Foto: Romandhon/NUSATARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH-YLBHI) mendesak kepada aparat keamanan untuk segera menghentikan tindakan represif terhadap massa aksi 22 Mei yang menolak hasil pemilu curang.

Hal itu disampaikan alumni LBH-YLBHI dalam keterangan persnya, Rabu (22/5/2019) dalam menyikapi situasi terkini sejak Selasa, 21 Mei 2019 kemarin. Dimana gelombang aksi unjuk rasa terus berlangsung dan benturan dengan aparat keamanan (Kepolisian) dan TNI terus terjadi.

Bahkan informasinya telah menimbulkan korban nyawa masyarakat sipil. Untuk itu Alumni LBH–YLBHI menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Kepada Aparat Keamanan Polri dan TNI yang diperbantukan, kami meminta dengan sungguh-sungguh agar mengedepankan cara-cara persuasif dan manusiawai dalam menghadapi massa aksi/demonstran. Polri diharapkan tidak melakukan tindakan yang represif dan kontra produktif bagi penegakan dan pemenuhan Hak Azasi Manusia.

2. Informasi timbulnya korban pada masyarakat sipil, jika itu benar, maka patut dicurigai, Polri telah melakukan tindakan di luar batas kewajaran, tindakan di luar prosedur penanggulangan aksi massa. Padahal seharusnya Polri mengedepankan pola-pola yang humanis dan tidak represif, sebagaimana Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

3. Kepada massa aksi atau para peserta unjuk rasa dimohon untuk menyampaikan aspirasinya secara baik dan bertanggungjawab, dan tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, apalagi tindakan kekerasan. Tindakan kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri dan tidak tersalurkannya aspirasi secara benar.

4. Kami menyarankan agar kekecewaan atas hasil Pemilu/Pilpres disalurkan sesuai kanal – kanal hukum yang tersedia, penyelesaian sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam sistem Demokrasi. Mekanisme Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi adalah cara yang telah kita sepakati dalam sistem Pemilu kita. Itu semua diciptakan agar demokrasi berjalan dengan baik dan terus menjadi baik.

5. Patut menjadi perhatian kita semua untuk melakukan evaluasi sistem pemilu ke depan, terutama pemilihan Presiden agar berjalan dengan jurdil, sebagaimana saat ini dicurigai adanya ketidaknetralan aparatur negara, serta keberpihakan aparat penegak hukum, pemanfaatan fasilitas oleh patahana serta ketidakadilan lainnya akibat adanya presidensial treshold.

6. Kepada Presiden RI, agar tidak diam pada situasi seperti ini, berikan kepastian keamanan dan perlindungan Ham pada rakyatnya, jika situasi bentrok terus terjadi, maka sesungguhnya korbannya adalah rakyat, dan presdien harus bertanggungjawab.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

“Pada akhirnya kami menghimbau kepada semua pihak agar menghentikan kekerasan, apapun alasannya, kekerasan bukan solusi di era demokrasi,” tegas Alumni LBH-YLBHI dalam siaran tertulisnya.

Pernyataan sikap disetujui oleh Abdul Fickar Hadjar, Nusyahbani Katjasungkana, Hermawanto, Dede Nurdin Sadat, Abdul Muttalib (Makassar), Boedi Widjarjo dan Abdul Kadir wokanubun (Makassar).

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050