Hukum

Aliran Dana Mencurigakan Terkait Pilkada 2018 Diungkap PPATK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, terdapat aliran dana yang mencurigakan. Aliran dana tersebut diduga untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Setidaknya, kata Kiagus, telah terjadi peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan sebanyak 1.066 transaksi tunai dan 53 transaksi via transfer. “Ya ada, ada sih (aliran dana mencurigakan terkait Pilkada 2018),” ungkap Kiagus kepada media, Jakarta, Jumat (8/3/2018).

Menurut penjelasan Kiagus, antara PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjalin hubungan baik. Sehingga, apabila PPATK menemukan suatu kegiatan apapun yang memenuhi unsur pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka akan PPATK serahkan ke KPK. “Kalau kami menemukan sesuatu kegiatan apapun yang di sana atau apa dipenuhi unsur-unsur pasal TPPU ya kami akan kami serahkan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala PPATK Dian Erdiana Rae menegaskan, PPATK bukan kali ini saja melakukan pengawasan terhadap aliran dana pilkada atau pun pemilu.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Berdasarkan data dari akhir 2017 hingga kwartal pertama 2018, tutur Dian, memang sudah ada peningkatan laporan transaksi mencurigakan. “Laporan transaksi mencurigakan ke kita itu sekitar 53 (via transfer). Lalu transaksi tunai yang mencurigakan sekitar 1.066,” jelasnya.

Menurut Dian, laporan-laporan tersebut terkait dengan pilkada. Karena itu, otomatis terkait pula dengan para calon kepala daerah yang mengikuti pesta demokrasi itu. Dian mengatakan, jumlah transaksi itu tak ada yang mencapai angka triliunan. “Tidak sampai triliun ya, miliaran. Puluhan miliar ada beberapa rekening,” tuturnya.

PPATK, lanjut Dian, terus meningkatkan pengawasannya secara intens. Kini pihaknya tidak hanya mengawasi rekening khusus dana kampanye, tetapi juga yang di luar rekening tersebut.

“Kita awasi sekarang yang di luar itu dan itu yang digunakan untuk dana kampanye. Kita sudah ada aturan di KPU apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam dana kampanye, jumlahnya sudah spesifik,” terangnya.

Peewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 10