Ekonomi

Alim Ulama NU Hukumi Bisnis MLM Haram, Ini Alasannya

bisnis mlm, mlm haram, alim ulama nu, ponzi, nusantaranews
Alim Ulama NU hukumi haram model bisnis multi level marketing (MLM). (Foto: IST)

NUSANTARANEWS.CO, Kota BanjarAlim Ulama NU hukumi bisnis MLM haram. Model bisnis multi level marketing (MLM) dengam skema piramida, matahari, atau Ponzi dinyatakan sebagai bisnis yang haram. Hukum tersebut merupakan hasil dari pembahasan para kiai dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah, Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama (Munas Alim Ulama).

Pimpinan sidang komisi, Asnawi Ridwan, mengatakan para kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis ini, baik yang mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak.

“Haram, karena terdapat gharar (penipuan), dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang,” kata Asnawi dalam sidang pleno Munas Alim Ulama, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (27/2/2019) malam.

Landasan literatur yang digunakan para kiai NU, kata Asnawa, adalah kitab Az Zawajir juz 2 halaman 132, kitab Ihya Ulumuddin juz 2 halaman 76, dan kitab-kitab klasik lainnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Ada lima ketentuan, lanjutnya, dari bisnis MLM baik dengan skema piramida dan matahari dinyatakan haram.

“Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang menjadi syarat pula untuk mengikuti kegiatan bisnisnya serta dalam pencarian mitra. Dari pembelian barang itu akan menghasilkan bonus atau komisi,” kata Asnawi.

Kedua, paparnya, adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama.

alim ulama, konbes nu, rekomendasi, nahdlatul ulama, nusantaranews, nusantara news, munas alim ulama
Munas Alim Ulama dan Kobnes NU 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat. (Foto: NU Online)

Ketiga, lanjut Asnawi, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lain berdasarkan dari kegiatan tertentu.

Alasan keempat, produk yang diperdagangkan bisa didapatkan secara gratis atau lebih murah. “Atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan,” tutur dia.

Ketentuan kelima, sambung Asnawa, dalam bisnis MLM Piramida dan Matahari bonus merekrut anggota jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.

“Misalnya agen travel Arminareka menggunakan skema matahari. Seseorang bayar Rp 3 juta bisa pergi umrah dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan,” kata dia.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Ia menambahkan, hal yang sama kuga berlaku untuk bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Ia menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada.

“Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada,” kata dia.

Pewarta: Achmad S
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,049