NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aroma tak sedap dengan diterbitkannya Perppu Pembubaran Organisasi Kemasyarakat (Ormas) oleh pemerintahan Joko Widodo masih tercium publik secara luas. Buktinya, aksi penolakan terus berlangsung dan diperkirakan akan terus membuat gaduh di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Perppu Ormas sarat dengan muatan politis dan kebencian terhadap kelompok tertentu, khususnya Islam. Situasi dan kebijakan seperti ini bahkan disebut-sebut hampir mirip dengan kondisi nasional era 60-an silam. Dan tak sedikit pula yang menilai, Perppu Ormas adalah wujud nyata sikap otoritarianisme penguasa saat ini.
Baca: Soal Perppu Ormas, LMND: Wujud Fasis, Anti Rakyat dan Anti Demokrasi Pemerintah Jokowi
Terbaru, sekitar 100 orang ulama, kyai dan habaib serta pengasuh pondok pesantren se-Jabodetabek berkumpul di Hotel Manggarai, Jakarta pada (22/8) menyatakan dengan tegas menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Mereka mendesak fraksi-fraksi di DPR untuk tidak mengesahkan Perppu tersebut sekaligus memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkannya.
Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah petisi yang penandatanganannya dimulai oleh Ketua Aliansi, Habib Kholilullah al-Habsyi dan diikuti oleh seratusan ulama yang hadir. Petisi akan diteruskan untuk ditandatangani oleh para ulama yang lain di seluruh tanah air untuk diserahkan ke DPR RI.
Baca: Perppu Ormas Rawan Disalahgunakan Pemerintah
Sebelum pembacaan dan penantatanganan petisi, para ulama dan kiyai mengadakan diskusi menghadirkan Yusril Ihza Mahendra, Mayjen Purn Adityawarman dan mantan pengurus HTI Ismail Yusanto.
Yusril sengaja diundang untuk menjelaskan perkembangan uji materi yang sudah dilayangkan ke Mahkamah Konstititusi. Dan pada kesempatan itu, Yusril menjelaskan bahwa sidang MK sudah berlangsung dua kali. Pada intinya, para ulama juga memohon agar MK membatalkan Perpu tersebut karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa dan isinya bertentangan dengan UUD 45.
Baca: Dampak Perppu Ormas: Gerakan Sosial Kehilangan Hak Mengawasi Pemerintah
Dalam kasus ini, ormas-ormas Islam dan para ulama yang menolak Perppu Ormas menaruh kepercayaannya kepada sosok Yusril sebagai advokat untuk menindaklanjuti aspirasi mereka melalui saluran hukum maupun politik agar Perppu Ormas bisa dibatalkan.
Bahkan, mereka menganggap Perppu Ormas sengaja diterbitkan pemerintah untuk menyerang umat Islam di Indonesia, terkhusus mereka yang tergabung dalam sebuah organisasi kemasyarakatan. Dan seperti diketahui, korban pertama Perppu Ormas adalah organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dituduh anti Pancasila hanya karena gemar meneriakkan kalimat khilafah Islamiyah di dalam berbagai kesempatan. Pembubaran bahkan dilakukan pemerintah tanpa melalui proses pengadilan.
Baca: Belum Cukup Bubarkan HTI, Kemendagri Selidiki 5 Ormas Anti Pancasila
Tak cukup HTI, pemerintah bahkan tengah bersiap-siap kembali melakukan tindakan pembubaran kepada sedikitnya lima ormas lagi yang kini tengah dikaji dan diselidiki pemerintah. (ed)
Editor: Eriec Dieda