Lintas Nusa

Alat Tangkap Ikan Lampara Dilarang Pemerintah

NUSANTARANEWS.CO, Kotabaru – Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru, Banjarmasin serahkan bantuan sarana penangkapan ikan untuk penggantian alat penangkapan ikan Lampara atau Trawl yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Selasa (28/11) di PPl Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Dihadiri Perwakilan Kementerian Kelautan Perikanan RI, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru, Staf Dinas Perikanan Kotabaru, Lanal Kotabaru, Kepala Desa dan Nelayan se Kabupaten Kotabaru.

Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Muchran mengatakan, saat ini pemerintah mencanangkan larangan tangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap Lampara, hal ini telah di atur dalam undang-undang tentang pemberlakuan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Sets). Namun, hal ini bisa mengancam penurunan produksi ikan nelayan karena banyak nelayan yang belum bisa mengganti alat tangkapnya.

“Alasannya, bahwa alat tangkap tersebut yang menyebabkan menurunya sumberdaya ikan dan mengacam kelestarian lingkungan sumberdaya ikan, dengan dibantunya alat pengganti Lampara saat ini kita mendapatkan sebanyak 1056 dari 98 kelompok usaha bersama,” kata Muchran.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji, dan Rumah Ibadah
Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru, Banjarmasin serahkan bantuan sarana penangkapan ikan untuk penggantian alat penangkapan ikan Lampara atau Trawl yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Foto: Herpani/NusantaraNews
Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru, Banjarmasin serahkan bantuan sarana penangkapan ikan untuk penggantian alat penangkapan ikan Lampara atau Trawl yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Foto: Herpani/NusantaraNews

“Yang diusulkan sebelumnya 1150 orang yang tergabung 116 kelompok usaha bersama, jadi masih kekurangan sekitar 90 orang yang belum mendapatkan,” sambungnya.

Muchran  memaparkan, sesuai dengan permintaan nelayan yang diserahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah:

1. Gillnet permukaan PA Multi Monofilamen 10 ply (mellennium)size 4 Inch.
2. Gillnet Permukaan PA Monofilamen 0,25 mm size 2 Inch.3. Gillnet Permukaan PA Monofilamen 0,28 Size 2,5 lnch.
4. Gillnet Permukaan PA Monofilamen PA Multifilamen d/9 tanpa saran Size 2,5 lnch.
5. Gillnet Pertengahan PA Multi Monofilamen 10 ply (millennium) Size 4 lnch.
6. Gillnet Pertengahan PA multifilamen d/21 di lengkapi dengan setan Size 5,5 lnch.
7. Gillnet Dasar PA monofilamen 0,40 mm size 4 inch.
8. Gillnet dasar PA multi monofilamen 10 ply (millennium) size 4 inch.
9. Gillnet pertengahan PA multifilamen d/21 dilengkapi dengan saran size 5,5 inch.
10. Gillnet dasar PA monofilamen 0,40 mm size 5,5 inch.
11.Tramamel Net (Gondrong) PA multifilamen 210 d/2 (iiner) PA multifilimen 201 d/6 (outter) size 1,75 inch (inner) 10 (outter).
12.Trammel Net (Gondorong) PA multifilamen 0,20 mm (inner) PA multifilamen 210 d/6 (outter) size 1,75 inch 5,5 (outter).
13. Pancing Tonda Bahan PA mono 1,5 mm tinggi 30 mm dan 7 mata pancing.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Pewarta: Herpani
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2