NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengajar Hukum Acara Pidana di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung Adnan Paslyadja mengatakan bahwa alat bukti yang pernah digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di perkara e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto bisa digunakan kembali sebagai bukti permulaan yang cukup untuk perkara dan penetapan tersangka baru.
“Tapi, harus diproses ulang, tidak boleh langsung dijadikan begitu,” tutur Adnan di PN Jaksel, Rabu, (27/9/2017).
Adnan menjelaskan jika bukti permulaan yang akan digunakan oleh KPK tersebut berdasarkan pada keterangan saksi yang sama di perkara sebelumnya, maka saksi tersebut harus diperiksa ulang terlebih dahulu di tahap penyelidikan.
“Orang (yang memberikan keterangan) boleh sama, tapi harus diperiksa ulang,” ucap Adnan.
Pada sidang perdana yang digelar Rabu, (20/9/2017) lalu, Kuasa Hukum Setnov menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya hanya berdasarkan pada asumsi semata dan meminjam alat bukti dari perkara orang lain. Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan nomor 41/pidsus/tpk/2017 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Setnov cacat hukum. Sebab secara yuridis, alat bukti tidak boleh digunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon