NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pelaksanaan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama selaku penerima mandat undang-undang tersebut.
“UU ini lahir atas inisiatif MUI. MUI mendukung sekali pelaksanaan UU ini,” ujar anggota Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yakub dalam live talkshow di salah satu televisi nasional, Jumat (13/10/2017).
Menurut dia, ada dua alasan kenapa MUI mendukung pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Pertama, UU ini lahir atas inisiatif MUI. Kedua, dengan UU ini, maka tujuan MUI untuk melindungi umat Islam dari mengonsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak halal bisa tercapai.
“Sejak 1989, ketika MUI mulai melakukan sertifikasi halal atas produk-produk usaha, tujuannya adalah untuk melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal,” ungkapnya.
Jika dulu di bawah pengelolaan MUI hanya bersifat sukarela (volunteer), kata Amin, maka dengan adanya UU JPH ini, pada 2019 nanti produk halal akan menjadi sebuah kewajiban atau mandatori. “Kalau mandatori, maka harus dikelola lembaga yang lebih besar otoritasnya, dan dalam hal ini adalah Kementerian Agama,” ucapnya.
Amin menegaskan bahwa MUI tetap berperan penting dan startegis dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Berdasarkan UU JPH, setidaknya ada 3 kewenangan utama MUI, yaitu: penetapan halal, justifikasi para auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akreditas LPH.
“Kalau dulu LPH hanya satu, yaitu LP POM MUI, ke depan perguruan tinggi dan ormas terbuka untuk membuat LPH. Jadi tidak hanya satu,” tuturnya.
Pewarta: Richard Andika
Editor: Ach. Sulaiman