Hukum

Alasan Mendagri Belum Berhentikan Ahok Sementara

NUSANTARANEWS.CO – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Kendati demikian Ahok belum diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal, jika merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 83 ayat 1 dan 2 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri. Kemudian apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah harus diberhentikan dari jabatannya.

Perihal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu alasan pihaknya belum memecat Ahok, lantaran Ahok kini masih berstatus sebagai gubernur non-aktif hingga 12 Februari 2017 mendatang.

“Ahok itu beda sama gubernur atau kepala daerah yang lain. Dia (Ahok) kan statusnya lagi cuti, makanya belum bisa diberikan surat pemberhentian sementara,” tutur Tjahjo dalam diskusi publik di UNJ, Jakarta Timur, Senin, (19/12/2016).

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Alasan lainnya lantaran, Kemendagri belum kunjung menerima surat nomor register tentang penjelasan perkara tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Samapai sekarang, saya belum terima surat nomor register dari Pengadilan Negeri secara resmi dasarnyakan itu. Jadi, tetap asas praduga tak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Setelah kedua alasan tersebut terpenuhi lanjutnya, barulah dalam tempo 30 hari, Tjahjo akan mengusulkan ke presiden agar Ahok diberhentikan sementara.

Sebagai informasi, dalam persidangan perdana Selasa, (13/12/2016) kemarin, suami dari Veronica Tan itu didakwa dengan dua pasal alternatif. Pasal alternatif pertama yaitu pelanggaran terhadap Pasal 156 a huruf a KUHP dan alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 74