NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini mengaku telah menerima duit US$ 500 ribu terkait proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012.
Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu US$ 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman, dan US$ 200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi penyedia barang/jasa di Kemendagri.
Meski demikian, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum kunjung menetapkan Diah sebagai tersangka. Alasannya penetapan tersangka butuh proses lebih lanjut.
“Penetapan tersangka membutuhkan proses lebih lanjut dan kecukupan dua alat bukti,” ujar Juru Bibaca KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (18/4/2017).
Sebelumnya saat menjadi saksi disidang e-KTP pada Kamis, 16 Maret 2017, Diah mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Adapun dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka. Mereka diantaranya, dua orang dari unsur Kemendagri, Sugiharto, dan Irman, satu orang dari pihak swasta Andi Agustinus, serta satu orang yang merupakan Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman