EkonomiTerbaru

Alasan Kemendag Impor Beras Medium Sebanyak 500.000 Ton

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa langkah impor ini diambil sebagai solusi jangka pendek yang paling efektif. Meski memang waktunya bertepatan dengan panen raya yang akan terjadi pada akhir bulan Januari sampai Februari, hanya saja, jumlahnya masih belum bisa ditentukan.

Baca: Surplus 3 Juta Ton Beras, Kemendag Bersikeras Tetap Membuka Opsi Impor

Lebih lanjut Enggar juga mengatakan bahwa impor ini akan dilaksanakan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang akan mendatangkan beras khusus dari Thailand dan Vietnam – yang kualitas beras khusus ini mirip dengan beras yang produksi dalam negeri varietas IR 64.

Kriteria beras khusus ini dimuat di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018, di mana beras tersebut harus memiliki derajat sosoh 5 persen dengan kadar air yang relatif lebih kering ketimbang beras medium dan premium.

Baca juga: Kata Kementan: Bulan Februari Surplus 3 Juta Ton Beras

“Dan kami menjamin, nanti beras khusus itu akan kami jual dengan harga beras medium,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji, dan Rumah Ibadah

Dengan kedatangan beras medium impor ini, diharapkan harga beras di bulan Februari kembali normal sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Aturan mengenai HET bagi beras jenis premium dan medium sebelumnya dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 dan telah berlaku sejak 1 September 2017 silam. (Aya)

Related Posts

1 of 39