Hukum

Al Khathath Bebas Usai 113 Hari Ditahan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka dugaan pemufakatan makar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Ulama Indonesia (FUI), Muhammad Al Khaththath akhirnya menghirup udara bebas setelah ditahan 113 hari. Polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan Al Khaththath, Rabu (12/7/2017).

Al Khaththath ke luar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami. Tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan, alhamdulillah ditangguhkan,” ujar Al Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017) petang.

Baca: Benarkah Khaththath Anti NKRI?

Al Khaththath mengaku diperlakukan dengan baik oleh polisi selama ditahan di Rutan Mako Brimob atau pun di Rutan Polda Metro Jaya. Kondisinya pun sehat selama mendekam dibalik jeruji besi.

“Alhamdulillah diperlakukan sebaik-baiknya, bahkan tadi pagi dikasih sarapan pagi, sop iga bakar, semua baik-baik saja, sehat-sehat saja,” kata dia.

Dia mengaku mendapat banyak pelajaran selama ditahan. Salah satunya, dapat mengkhatamkan Al-Quran.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Baca Juga: Benarkah Tokoh-tokoh Anti Ahok Dikriminalisasi?

“Selama saya ditahan alhamdulillah banyak hikmah yang saya peroleh, bisa khatam Al-Qur’an berkali-kali. Saya bisa menulis pengalaman di tahanan dengan bahasa Arab, insyaallah bisa jadi buku, termasuk saya bisa menurunkan berat badan saya 10 kilogram,” ungkapnya.

Ditemani beberapa pengacara dan rekannya, Al Khaththath langsung meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Dia sebelumnya ditangkap terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/3) lalu. Dia ditangkap seblum aksi 313 berlangsung. Oleh polisi dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Simak: Drama Penangkapan Al-Khaththath dan 4 Aktivis Lainnya

Pewarta: Ricard Andika

Related Posts