NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Aktifis Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIMA) mempertanyakan status pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu karena ditemukan rangkap jabatan.
Menurut Ketua Aktifis LIMA Sofyan mengatakan saat ini ingin mempertanyakan status Pendaping PKH yang mengundurkan diri. Kata dia, surat pemberhentian tersebut sudah diterima pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep.
Namun apakah surat tersebut dilayangkan kepada kementrian Sosial RI. Karena yang bersangkutan sampai saat ini belum menerima surat pemberhentiaan secara resmi dari Kemensos. Jika demikian gaji yang bersangkuatan akan tetap mengalir pada rekening pribadinya.
“Karena dihawatirkan jika belum menerima surat pengubduran diri dari Kemensos gajinya tetap mengalir pada yang bersangkutan walaupun yang bersangkutan sudah tidak bekerja,” terangnya, Kamis (4/10/2018).
Sementara Korkab Pendamping PKH Kabupaten Sumenep Agus Budi Mulyo mengatakan terkait dengan adanya beberapa pendamping PKH yang telah mengundurkan diri, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kementrian Sosial. Dipastikan walaupun belum turun surat pemberhentian dari Kemensos gaji otomatis dipending.
“Saya pastikan untuk gaji pendamping PKH yang mengundurkan diri gajinya di pastikan di-pending,” ucap Agus saat ditemui di kantornya.
Agus juga menambahkan jika masyarakat menemukan para pendamping PKH yang rangkap jabatan untuk segera melaporakan kepada Dinas Sosial Sumenep. Karena dalam Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
“Karena jika double job tidak akan maksimal dengan pekerjaannya,” pungkasnya
Pewarta: M. Mahdi
Editor: Novi Hildani