Aksi Penyerahan Tiang Gantung dan Kain Kafan untuk Koruptor

Ketua Umum SPRI (Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia), Marlo Sitompul/Foto: Dok. SuaraJakarta.co

Ketua Umum SPRI (Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia), Marlo Sitompul/Foto: Dok. SuaraJakarta.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Proyek pengadaan e-KTP dilaksanakan pada tahun 2011. Di mana proyek ini diselenggarakan oleh konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang tender.

Ketua Umum SPRI (Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia), Marlo Sitompul menegaskan bahwa proyek pengadaan e-KTP tergolong mega proyek, karena menyedot uang rakyat yang cukup besar, senilai Rp. 5,9 Triliun. Dalam perjalannya proyek ini terindikasi korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar di panggung politik nasional.

“Menurut KPK, jumlah kerugian Negara akibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sejumlah Rp 2,3 Triliun atau sekitar 49% dari total Rp 5,9 Triliun,” sebut Marlo dalam keterangan tertulis kepada nusantaranews, Senin (20/3/2017) malam.

Marlo yakin bahwa korupsi dapat ditekan dan perlahan dihilangkan dengan mewujudkan demokrasi ‘dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,’ dan mengakhiri hubungan dengan kapitalisme. Dengan meluaskan kekuasaan politik rakyat miskin dan  kaum buruh  itu sendiri untuk mengatur kekayaan ekonomi.

“Dengan begitu maka tidak ada individu atau pun segelintir orang yang memiliki kekuasaan politik ataupun hak istimewa untuk mengontrol seluruh kekayaan ekonomi yang dihasilkan oleh rakyat,” sambung Marlo.

Menyikapi kasus Korupsi Proyek Pengadaan e-KTP, SPRI akan mengadakan Aksi Penyerahan Tiang Gantung dan Kain Kafan untuk Koruptor. Aksi ini akan diadakan pada Selasa, 21 Maret 2017, 11.00–14.00 Wib di Gedung (Baru) KPK Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan. Massa aksi yang diantaranya terdiri dari warga miskin kota, diperkirakan ada 200 orang.

Ketua Umum SPRI, Marlo Sitompul sekaligus Humas Aksi menyatakan beberapa tuntutan yang bakal diserukan yakni: 1) Usut Tuntas Korupsi Proyek Pengadaan E-KTP, 2) Hukum Mati Koruptor, 3) Sita Harta Koruptor untuk Kesejahteraan Rakyat, 4) Partai Terlibat Korupsi Tidak Berhak Ikut Pemilu, dan 5) Bangun Kekuatan Politik Alternatif dari bawah.

“Hukum mati koruptor dan sita harta koruptor! Bangun kekuata politik alternatif dan bawah!” serunya. (rsk/rep)

Editor: Sulaiman

Exit mobile version