EkonomiLintas Nusa

Aksi Illegal Fishing Jatuhkan Jumlah Nelayan Tanah Air

Illegal Fishing/Ilustrasi via news.kpp.go.id
Illegal Fishing/Ilustrasi via news.kpp.go.id

NUSANTARANEWS.COIllegal fishing di laut Indonesia marak terjadi. Tidak sedikit kapal nelayan pelaku illegal fishing yang diledakkan, namun belum membuat para pencuri ikan di lautan Indonesia. Sebagai akibat serius maraknya pencurian ikan oleh asing membuat nelayan tradisional menurun cukup drastis. Hal ini terbukti dalam catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Beragam upaya sudah Susi lakukan guna memberantas pelaku Illegal Fishing di laut Indonesia demi mendukung kehidupan nelayan tradisional. Salah satu upaya yang Susi lakukan yakni tidak dikeluarkannya izin kepada kapal-kapal yang memiliki catatan hitam alias pernah mencuri ikan di laut Indonesia. Seperti yang ia sampaikan dalam bincang-bincang dengan media di kantornya, Jakarta Jumat (24/6) bulan lalu.

(Baca: Menteri Susi Stop Kapal Eks Illegal Fishing Demi Nelayan Tradisional)

Cara lain yang dilakukan Menteri Susi adalah melakukan safari bahari di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia berlayar mengunakan KRI Untung Suropati 372 milik TNI AL selama 4 hari yang menyinggahi tiga wilayah NTT yakni Larantuka, Lembata dan Kupang. Pelayaran itu dilakukan untuk meninjau situasi dan kondisi perairan laut Sawu dan permasalahan masyarakat nelayan di ketiga wilayah yang disinggahi tersebut, tepatnya pada tanggal 10 Juni 2016.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

(Baca juga: Kejar Pencuri Ikan, Menteri Susi Tinjau Wilayah Perairan di Timur Indonesia)

Susi sadar bahwa illegal fishing memiliki dampak buruk yang besar terhadap nelayan tradisional. Karenanya, ia menyerukan bahwa sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perairan Indonesia harus dikelola secara mandiri sebagai bentuk penegakan kedaulatan Republik Indonesia. Hal tersebut bisa terjadi kata Susi, apabila pengawasan penangkapan ikan secara ilegal dilaksanakan dengan ketat seperti yang ia fokuskan sebagai tugas pokok KPP.

Bahkan pihaknya telah membuat target dalam beberapa tahun ke depan Indonesia harus terbebas dari penjarahan ikan yang dilakukan kapal-kapal asing yang selama ini mengeruk kekayaan laut Indonesia. Untuk itu, ia tegaskan, Indonesia mesti berani melawan asing, baik itu Tiongkok, Thailand maupun Amerika jika terbukti menjadi maling ikan di Indonesia.

(Lihat pula: Menteri Susi: Sumber Daya Laut Kita untuk Orang Kita!)

Dengan upaya-upaya yang dilakukan KPP, rupanya masih terhitung lambat dalam menangani illegal fishing di laut Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan data nelayan Indonesia yang pada tahun 2003 tercatat sebanya 1,6 juta yang tersebar di seluruh wilayah pesisir, namun jumlah nelayan per tahun 2013 tercatat turun setengahnya atau sebanyak 800.000. Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa dalam acara Tax-Economic Crime Workshop in Fisheries Sector di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (1/8/).

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

Menurutnya, salah satu faktor utama yang menjadi penyebab adalah maraknya praktik penangkapan ikan secara ilegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di Indonesia. Jadi, bukan lantaran ikan di laut Indonesia berkurang. Bahkan, kejahatan IUU Fishing juga dianggap dapat memicu kejahatan lainnya seperti perdagangan manusia hingga perbudakan Anak Buah Kapal (ABK).

(Baca: Menteri Susi: Kita Rebut Kedaulatan Laut Kita)

“Penurunan jumlah nelayan tercatat sebanyak 1,6 juta pada tahun 2003 dan hanya 800.000 pada tahun 2013. Tahun 2014 kemungkinan turun tapi mudah-mudahan dengan pelarangan illegal fishing bisa berkembang. Illegal fishing ini merupakan suatu hal yang perlu diperangi dan musuh penting. Kita harus lawan karena ini pintu masuk bagi kejahatan lainnya,” terangnya.

Satgas 115 yang bertugas memerangi IUU fishing juga berkomitmen untuk menegakkan hukum semaksimal mungkin kepada mereka yang terbukti melakukan IUU fishing di laut Indonesia. Satgas 115 juga menjalin kerja sama dengan negara-negara lain untuk mengamankan laut Indonesia dari kejahatan kelautan. Dia pun menyampaikan bahwa sekarang Satgas 115 menetapkan dua kategori terhadap kapal-kapal yang dicurigai melakukan IUU fishing. Hak ini dilakukan agar laut Indonesia bersih dari kapal eks asing.

Baca Juga:  Abu Hasan Siap Maju sebagai Calon Bupati Sumenep: Perjuangan dan Pengabdian untuk Kemajuan Daerah

Blacklist berpotensi ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Non blacklist belum tentu kapal-kapal terbebas pelanggaran tapi pelanggaran tidak sesuai kemudian diperintahkan keluar dari perairan Indonesia sehingga Indonesia bersih dari kapal-kapal eks asing,” pungkasnya. (Sule/Red-02)

Selengkapnya baca:

Menteri Susi Haramkan Nelayan Asing Tangkap Ikan di Perairan Indonesia
Ekspektasi Susi Pudjiastuti Memenangkan Kasasi Kapal MV Selin

Related Posts

1 of 8