Berita UtamaPolitik

Aksi Demo 2 Desember Mendatang Dianggap Melanggar Demokrasi

Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Henrek Lokra/Foto Fadilah / NUSANTARAnews
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Henrek Lokra/Foto Fadilah / NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO – Aksi demonstrasi 411 yang menuntut Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama masih terasa euforianya hingga saat ini.

Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Henrek Lokra setuju jika aksi 411 kemarin, merupakan salah satu bagian demokrasi. Sehingga banyak pihak termasuk dirinya tidak melarang agar aksi tersebut dilakukan.

“Saya kira (demo 411) tidak (melanggar demokrasi), itu ekspresi dari demokrasi. Dan karena itu pemerintah, tokoh agama, NU, termasuk kami semua berbicara bahwa jangan larang itu (demo). Karena ekspresi demokrasi itu harus diberi ruang tapi tidak anarkis karena ini negara hukum,” katanya dalam diskusi publik bertema ‘Merawat Kebhinekaan dan Demokrasi di Indonesia’, di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin, (21/11/2016).

Sementara itu, terkait rencana sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan kembali melakukan aksi serupa pada 2 Desember 2016 mendatang. Dia mengaku tak setuju jika aksi tersebut dianggap tidak melanggar demokrasi.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

“Ya (itu melanggar) kalau ada larangan melakukan itu (aksi demonstrasi),” katanya.

Pasalnya lanjut dia, perkara penistaan agama yang telah dilakukan Ahok kini sudah masuk dalam proses hukum. Karenanya semua pihak diminta menghargai dan mengikuti proses hukum yang telah berlangsung.

Sebagai informasi kasus ini bermula dari unggahan video Ahok yang dilakukan Dosen London School Public Relation (LSPR) Buni Yani. Dalam video Ahok yang tengah melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu itu, ada penggalan kalimat Ahok yang menyinggung mengenai Surat Al Maidah ayat 51.

Kemudian sejumlah organisasi masyarakat (ormas) pun melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim Polri pun memutuskan untuk menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Restu)

Related Posts

1 of 14