Kolom

Aksi 313 Tidak Perlu, Jika Presiden Tegas Pada Ahok

Oleh: Pedri Kasman*

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aksi bertajuk 313 dipastikan kembali akan digelar besok Jum’at 31 Maret 2017. Dimulai dari Istiqlal dan lanjut ke Istana. Tuntutan utamanya meminta agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena didakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah menyandang status terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara harus diberhentikan sementara atau nonaktif.

Berikut bunyi pasal tersebut: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sesuai undang-undang di atas semestinya Ahok sudah diberhentikan sementara. Itu sudah terjadi bagi gubernur dan bupati/wali kota lainnya yang tersangkut kasus hukum sesuai UU di atas. Dulu ketika pilkada putaran pertama Mendagri mengatakan akan memberhentikan Ahok setelah habis masa cuti kampanye, tetapi begitu masa cuti habis alasannya pun berubah. Ahok tidak diberhentikan. Ahok sepertinya begitu istimewa.

Baca Juga:  Politisi Asal Sumenep, MH. Said Abdullah, Ungguli Kekayaan Presiden Jokowi: Analisis LHKPN 2022 dan Prestasi Politik Terkini

Pada kasus pidana penodaan agama, Ahok juga begitu spesial. Dia tidak ditahan. Padahal sebelumnya semua pelaku penodaan agama langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka. Ahok sudah berstatus terdakwa, sudah disidang 16 kali. Tapi dia masih bebas melenggang, bebas kampanye, bahkan dia dikawal kemana-mana dengan aparat negara.

Presiden Jokowi sudah berkali kali mengunjungi dan atau mengundang berbagai ormas Islam, ulama, dan tokoh masyarakat sejak kasus Ahok ini bergulir. Dia selalu berjanji tidak akan melindungi siapapun yang berkasus hukum. Dia tidak melindungi Ahok. Tapi faktanya Ahok begitu istimewa.

Inilah pokok masalahnya. Masyarakat merasakan tidak hadirnya keadilan. Tidak ada kesamaan di depan hukum. Terdakwa yang begitu Istimewa. Terdakwa yang dikawal negara. Rasa keadilan masyarakat terusik.

Jika Jokowi memang presiden seluruh rakyat Indonesia, semestinya dia sudah mendengarkan aspirasi yang sudah disampaikan berkali-berkali itu. Dia harus tegas soal Ahok. Jika Jokowi tegas sejak awal, aksi 313 sudah tidak diperlukan lagi. Sudah terlalu banyak energi bangsa ini terkuras akibat ulah seorang Ahok. Bangsa ini butuh kearifan seorang presiden sebagai pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Cafe, 5 Perempuan Diamankan

*Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.

Related Posts

1 of 143