Hukum

Akom Kaget Dengar Putusan Hakim Soal Dirinya Terima Uang e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Golkar, Ade Komarudin menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat mengerikan. Pasalnya, nama Akom disebut dalam putusan tersebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

Hal itu disampaikan oleh Akom kepada awak media pasca menjalani pemeriksaan penyidik KPK untuk tersangka Setya Novanto.

“Menyangkut soal vonis hakim kemarin, ini juga perlu saya jelaskan, kaget saya baca judul berita. Judul berita itu mengerihkan buat saya dan keluarga, dan ayah saya bahkan di Purwakarta sana agak terpukul, mereka nangis karena judul berita itu,” ujar Akom sambil duduk di teras Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Diberitakan sebelumya, dalam persidangan vonis dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, hanya tiga nama anggota DPR yang disebutkan hakim diperkaya dari proyek tersebut. Mereka yakni politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Akom disebut menerima uang sebesar US$ 100.000 dari Sugiharto ‎melalui Drajat Wisnu Setiawan. Drajat mengantarkannya ke rumah Akom yang ada di kawasan Kompleks DPR. Namun, pihak yang dituju oleh Drajat tidak ada di rumah, sehingga bingkisan itu pun diberikan ke seorang wanita yang ada di rumah itu. Diduga, wanita tersebut adalah istri Akom.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua DPR RI ini menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh Drajat di sidang merupakan hasil dari cecaran Jaksa Penuntut Umum.

“Waktu saya menuaksikan pak Drajat Wisnu yang katanya diutus pak irman, pak drajat Wisnu menyampaikan beliau bawa bungkusan tidak tahu isinya apa, kemudian disampaikan ke alamat yang beliau juga tidak mengerti,” katanya.

“Kemudian (Drajat Wisnu) dicecar oleh jaksa, saya kira bagus cecaran itu, bahkan agak mendesak, bahkan menyebut nama saya untuk memancing pak Drajat. Tapi pak drajat mengatakan tdak tahu itu rumah pak Akom. Jadi makannya waktu persidangan saya jadi saksi, hakim sampaikan memang ini ada yang terputus dan tidak jelas,” sambungnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Ia juga mengklaim bahwa dirinya sudah tidak menempati dan meninggali kompleks rumah DPR sejak tahun 2005 silam, lantaran sudah pindah ke rumah pribadi yang tidak disebutkan lokasinya.

“Saya ini sudah tidak menempati dan meninggali kompleks rumah DPR semenjak tahun 2005,saya sidah pindah ke rumah pribadi,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 28