Ekonomi

Akibat Kontraktor Dhuafa, Jumlah Wilayah Kerja Migas Menyusut

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejak awal 2017 hingga akhir September 2017, jumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia diproyeksikan terus menyusut. Penyebabnya, beberapa kontraktor mengembalikan wilayah kerjanya karena tidak memiliki dana.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan hingga kuartal III tahun 2017, jumlah wilayah kerja yang ada hanya 264. Rinciannya 87 wilayah kerja eksploitasi, 126 wilayah kerja eksplorasi, dan wilayah kerja non konvensional.

Angka tersebut memang lebih rendah dari periode September lalu yang masih ada 277 wilayah kerja. Bahkan tahun lalu bisa mencapai 280 wilayah kerja. Amien mengatakan, kontraktor yang mengembalikan blok tersebut karena tidak mampu menyelesaikan komitmen eksplorasinya.

“Sebagian wilayah kerja juga kontraktor kontrak kerja samanya masuk kategori kelas duafa, sehingga tidak punya dana untuk melakukan komitmennya sampai eksplorasi berakhir,” kata dia kemarin, ditulis Sabtu (28/9/2017).

Saat ini, 264 wilayah kerja ini pun turut terancam akan berkurang lagi. Hal itu karena ada 40 wilayah kerja yang sedang dalam proses pengembalian ke negara.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Dari data SKK Migas, jumlah Wilayah kerja migas terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2013 jumlah blok migas bisa mencapai 321 wilayah kerja. Ini merupakan jumlah wilayah kerja terbanyak sepanjang 15 tahun terakhir.

Namun jumlah tersebut tidak bertahan lama, pada 2014 jumlah wilayah kerja kembali menyusut menjadi 318 wilayah kerja. Begitu juga pada 2015, jumlahnya turun lagi menjadi 312 wilayah kerja. Lalu tahun lalu anjlok menjadi 280 wilayah kerja.

Untuk meningkatkan jumlah wilayah kerja, pemerintah tengah melelang blok migas tahap I dengan skema kontrak gross split. Adapun blok yang dilelang tahun ini ada 15, terdiri dari 10 blok migas konvensional dan 5 blok nonkonvensional. Mekanisme lelangnya terdiri dari reguler dan penawaran langsung.

Akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Agar investor tertarik pemerintah sedang menyusun aturan perpajakan skema gross split. Aturan ini berisi tentang insentif bagi kontraktor yang menerapkan skema kontrak tanpa cost recovery itu.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 4