Politik

Akhirnya Ahok Bersedia Cuti

NUSANTARANEWS.CO – Akhirnya, cagub petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersedia melakukan cuti sebagai gubernur selama masa kampanye Pilkada DKI 2017 berlangsung sebagaimana ketentuan pasal 70 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ahok telah mengajukan surat pernyataan cuti yang diserahkannya kepada KPU.

“Jadi saya kiraa surat itu menunjukkan bahwa beliau pak Ahok dan pak Djaarot itu memang bersedia cuti,” ujar ketua KPUD DKI Soemarno di kantor KPUD DKI, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Seperti diketahui, selama ini Ahok ngotot dirinya tidak akan melakukan cuti sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan KPU. Bahkan ia mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada yang diajukannya kepada MK sebagai usahanya menolak cuti.

Melunaknya Ahok yang akhirnya memilih cuti sepertinya tidak lepas dari pengaruh PDIP. Sebelumnya, PDIP menekankan supaya calon kepala daerah yang diusungnya dapat memenuhi prosedur yang diberlakukan Undang-Undang.

Sementara itu, KUPD DKI akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan para cagub-cawagub DKI hingga batas waktu tanggal 29 September 2016. Kendati demikian, KPU memberikan kelonggaran hingga tanggal 4 Oktober apabila terdapat persyaratan Cagub-Cawagub yang belum dilengkapi. (Hatiem)

Related Posts

1 of 3,058