Ekonomi

Akhir Tahun: Truk Dilarang Beroperasi, Harga Pangan Melonjak?

NUSANTARANEWS.CO – Kendaraan truk lebih dari 2 sumbu (truk berat) dilarang beroperasi selama libur Natal pada 23-26 Desember 2016 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun hal itu menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru dianggap bsia menyebabkan lonjakan harga pangan nasional, meskipun Kemenhub tidak melarang kendaraan BBM dan bahan pokok.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuding pelarangan angkutan truk melintasi jalan tol saat masa mudik Natal dan Tahun Baru jadi salah satu penyebab melonjaknya harga komoditas pangan.

“Ada pembatasan (kendaraan) libur panjang, maka buka tutup atau beberapa hari ditutup untuk truk angkutan barang. Dan ini bisa menimbulkan ketersediaan yang timpang dari satu daerah ke daerah lain,” kata Menteri Enggar di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat(23/12/2016).

Menurut Enggar, faktor penyebab kenaikan harga pangan lainnya adalah faktor cuaca yang masih cenderung hujan. Bahkan di beberapa wilayah termasuk sentra produksi pangan terkena banjir.

“Kemudian juga adanya beberapa upaya dari spekulan untuk mengambil peluang. Ketiga, adanya kondisi cuaca di akhir tahun yang biasanya diisi dengan curah hujan cukup tinggi,” kata Enggar.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

Namun Enggar mengaku telah melakukan berbagai upaya agar kenaikan harga pangan tersebut tidak terus terjadi. Salah satunya adalah meminta bantuan dari aparat kepolisian untuk mengawal distribusi pangan. Selain itu juga dilakukan upaya visit site langsung untuk memastikan stok dan harga tetap terjaga.

“Kami sudah melakukan persiapan sejak dini di awal Desember, kemudian Kemendag mengidentifikasi ketersediaan stok. Ketersediaan stok bahan-bahan utama secara nasional dan kemudian juga kita melihat penyalurannya di daerah-daerah. Apakah stok ini tersalurkan dan sudah tersedia di daerah-daerah,” ungkap dia.

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan itu dilakukan untuk mengendalikan arus lalu lintas selama libur panjang jelang Natal tahun 2016. Selain pembatasan, dilakukan monitoring dan upaya peningkatan keselamatan selama arus mudik.

“Secara khusus, pembatasan angkutan melakukan satu batasan dalam waktu dan lintasan. Bagi kendaraan lebih dari 2 sumbu tidak diperkenankan beroperasi pada tanggal 23 sampai 26 Desember 2016. Dibatasi pada jalur tertentu terutama di beberapa jalan tol,” kata Budi Karya di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (6/12/2016) lalu.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Menurutnya, pembatasan itu mulai diberlakukan pada tanggal 23 Desember pukul 00.00 WIB. Meskipun begitu, beberapa jenis kendaraan tidak masuk dalam pembatasan. “Pembatasan tidak berlaku pada kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas. Juga yang membawa 9 bahan pokok,” tutur Budi. (Deni)

Related Posts

1 of 435