Hukum

Akankan Wali Kota Batu Isi Daftar Panjang Koruptor Asal PDIP

NusantaraNews.co, Jakarta – Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri pernah mengatakan, perilaku korup di internapl partai yang disebut-sebut pro wong cilik menjadi tanggung jawab masing-masing individu kader, alias bukan partai.

Sejak pernyataan tersebut disampaikan pada tahun 2010 silam, Pimpinan partai Moncong Putih itu nyaris tidak ikut campur dengan kasus hukum yang menimpa kader-kader partai PDIP.

Dan, entah mengapa, kader-kader partai pengusung Presiden Joko Widodo pada Pipres 2014 lalu, tidak sedikit yang berani korup. Barangkali, lantaran tindakan yang merugikan negara dan rakyat itu adalah tanggung jawab pribadi versi Megawati.

Perilaku korup yang dilakukan kader PDP P, kini diisukan datang dari Kota Batu, Jawa Timur. Isu yang berkembang dalam berbagai pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, saat melakukan transaksi dengan beberapa pihak di Kota Batu, Sabtu sore (16/9/2017).

Sementara kabar barantai di Grup-Grup WhatsApp menyebutkan, yang ditangkap Sabtu ini Eddy Rumpoko, melainkan Edy Setiawan, bagian pengadaan LPSE/ULP. Mendengar kabar tersebut, Eddy Rumpoko menghampiri.

Tak hanya itu, pekabar lainnya menyebut jika Eddy Rumpoko politikus PDIP itu akan dibawa ke Jakarta malam ini juga oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun dari pihak KPK, Febri Diansyah selaku Juuru bicara belum memberikan konfirmasi kepada media atas kebenaran kabar tersebut. Kerabat dan rekan kerja Eddy Rumpoko pun belum ada yang bisa memberi jawaban terkait OTT itu.

Kemudian, ada lagi kabar yang menebutkan jika Eddy Rumpoko ditangkap KPK di rumah dinasnya bersama salah seorang pengusaha ketika melakukan transaksi suap terkait proyek mebeler di Kota Batu. Kabarnya, KPK yang berjumlah sekitar 16 orang juga menyita barang bukti uang di dalam tas yang belum diketahui jumlahnya. Bahkan, dikabarkan saat ini Eddy Rumpoko sedang diperiksa di Polda Jatim.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Menanggapi kabar tersebut, senada dengan pernyataan Megawati terdahulu, Sekjen PDIP Hasto Kristianto menegaskan tidak ada toleransi bagi kader PDIP yang ditangkap KPK. “Itu merupakan tindakan pribadi, tidak ada toleransi,” kata Hasto.

Apabila, kabar OTT atas Wali Kota Batu ini bukan isu belaka, maka Eddy Rumpoko akan menjadi penggenap daftar panjang koruptor dari PDIP. Dimana pada penghujung tahun 2016 lalu, tepatnya tanggal 30 Desember 2016, Tim Satuan Tugas (Satgas) penyelidik dan penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini.

Ironisnya, Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo yang juga politisi PDIP. Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.

Tidak lama sebelum itu, pada Senin, 26 September 2016, mantan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi vonis dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara segera diketahui. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.

Dalam tuntutan tersebut, Damayanti Wisnu Putranti dinyatakan telah terbuki secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Jauh sebelumnya, Tempo mencatat pada tanggal 23 September 2014 bahwa, dari sembilan partai politik yang kadernya melakukan tindak pidana korupsi, kader PDIP menempati urutan pertama. Dalam catatannya disebutkan, Partai pengusung presiden terpilih Joko Widodo ini berada pada urutan teratas dengan jumlah 157 kader PDIP yang terlibat korupsi. Angka yang fantastis dan luar biasa.

Berikut ini beberapa nama kader PDIP yang tersangkut kasus korupsi: Pertama, Theo Teomion (bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dia divonis 6 tahun penjara karena kasus Program Investment Year (IIY) 2003-2004. Kedua, Sjachriel Darham (bekas Gubernur Kalimantan Selatan). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Darham karena terbukti bersalah menyelewengkan pos anggaran daerah pada tahun 2007. Ketiga, Freddy Harry Sualang (bekas Wakil Gubernur Sulawesi Utara). Bekas Ketua DPD Sulut ini divonis 2 tahun karena kasus korupsi dana talangan utang PT PPSU. Keempat, Hamit Bintih (bekas Bupati Gunung Mas). Hamit divonis 3 tahun penjara karena menyuap Akil Mochtar ihwal sengketa pilkada. Kelima, Agus Condro (bekas anggota DPR). Agus divonis 1,5 tahun karena menerima suap Miranda S. Goeltom.

Setahun kemudian, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW (Indonesia Corruption Watch) Emerson Yuntho mencatat, korupsi yang dilakukan kader PDIP menempati urutan kedua setelah Golkar. PDIP hingga bulan Oktober 2015 memiliki kader yang korupsi sebanyak 21 orang. Jumlah tersebut beda tipis dengan Golkar yang berjumlah 23 orang kader korupsi.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Sebagai perbandingan (lihat money.id), partai lainnya relatif sedikit, seperti Demokrat (9 orang), PAN (9 orang), PPP (7 orang), Gerindra (4 orang), PKB (2 orang), PKPI (1 orang), PBR (1 orang), PNBK (1 orang), PKS (1 orang), PBB (1 orang), Nasdem (1 orang), dan Hanura (1 orang). Jadi dari 82 politisi yang ditangkap KPK per Oktober 2015 dua partai yang mendominasi adalah PDIP.

Tidak hanya itu, pada 9 Maret 2010, voa-islam.com mencatat, sebanyak 19 politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut menerima suap dalam proses pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Total uang suap yang diterima 19 politisi PDIP itu mencapai Rp 9,8 miliar. Informasi ini terungkap dalam sidang dengan terdakwa anggota Komisi VI DPR dari FPDIP, Dudhie Makmun Murod. Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, uang suap itu diberikan agar para politisi menjatuhkan pilihan kepada Miranda.

Berikut nama-nama politisi PDIP yang masuk daftar jaksa, beserta uang suap yang diterimanya: Panda Nababan menerima uang terbesar (Rp1,45 miliar); Williem M Tutuarima (Rp500 juta); Sutanto Pranoto (Rp600 juta); Agus Chondro Prayitno (Rp500 juta); M Iqbal (Rp500 juta); Budhiningsih (Rp500 juta); Poltak Sitorus (Rp500 juta); Aberson M Sihaloho (Rp500 juta); Rusman Lumban Toruan (Rp500 juta); Max Moein (Rp500 juta); JeffeyTongas Lumban Batu (Rp500 juta); Matheos Pormes (Rp350 juta); Engelina A Pattiasina (Rp500 juta); Suratal HW (Rp500 juta); Ni Luh Mariani Tirtasari (Rp500 juta); Soewarno (Rp500 juta); Emir Moeis (Rp200 juta); dan Sukarjo (Rp200 juta). (Sumber: Litbang NusantaraNews.co)

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 29