Terbaru

Akademisi Kritisi Langkah Pemerintah Blokir Telegram

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritisi langkah pemerintah Indonesia yang melakukan pemblokiran terhadap platform Telegram. Pemblokiran dinilai bakal membawa peradaban teknologi Indonesia kembali ke zaman penggunaan short message service (SMS).

“Pemerintah sebaiknya pikirkan dulu solusi yang lebih baik sebelum melakukan pemblokiran. Jangan memblokir tanpa ada solusi yang jelas,” ujar Peneliti Kesehatan berbasis IT dari UGM, Khoirul Rista Abidin dalam siaran persnya, Kamis (3/8/).

Ia menuturkan, tidak semua platform yang diblokir telah memberikan efek negatif baik bagi masyarakat maupun pemerintah.

Meski demikian, kata dia, konten yang jelas-jelas merusak seperti yang berbau pornografi dan tindakan terorisme serta aktivitas Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), harus diwaspadai, dihentikan, bahkan diblokir secara tegas.

Fungsi Telegram

Khoirul menjelaskan, bahwa pihaknya membutuhkan fungsi telegram sebagai sarana dalam meresponi perkembangan bisnis di bidang teknologi kesehatan. Sebab, telegram mempunyai beberapa kelebihan. Pertama, telegram mempunyai cloud data base tanpa batas yang aman untuk menyimpan data.

Baca Juga:  13 Personel Polres Pamekasan Diberi Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 498,88 Gram

“Jadi kami banyak menyimpan data-data penting dan hasil penelitian yang banyak secara gratis di dalam cloud telegram. Kedua, telegram juga mempunyai system sekuriti yang menjamin keamanan data penggunanya,” terang dia.

Menurut dia, pihaknya mengkhawatirkan langkah pemerintah memblokir telegram sebab keamanan data-datanya terancam hilang. Apalagi, upaya untuk mem-back up semua data dan memindahkannya ke cloud lain, tidak memungkinkan.

Khoirul mengusulkan, agar pemerintah Indonesia mampu bersikap proaktif dan tidak selalu berpikir negatif yang dapat merugikan pemerintah dan masyarakat Indonesia, dengan langkah pemblokirannya.

Ia mengingatkan, agar pemerintah tidak segera menilai perkembangan teknologi dari sisi negatifnya dulu dan melakukan pemblokiran. Namun harus memikirkan solusi kreatif sebagai antisipasi terhadap teknologi yang diusung telegram.

“Kalau memang pemerintah sanggup membuat penggantinya ya monggo. Seperti di China, di mana pemerintah melarang rakyatnya menggunakan Whatsapp atau medsos lain, tetapi pemerintah China bisa menyediakan penggantinya berupa Weibo. Kalau pemerintah Indonesia blokir medsos dari negara lain. Gantinya apa? Masa Indonesia mau kembali ke zaman SMS. Kan ya pada protes rakyatnya,” tandas Khoirul.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Hadiri Harlah Pakuwaja ke 30 Tahun

Pembelajaran online

Secara terpisah, Peneliti Bahasa Inggris berbasis IT dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Arif Bulan menilai, dalam perspektif sosial penggunaan telegram telah membangun dunia komunikasi sosial dalam mode teknologi daring atau online. Dengan demikian, katanya, telegram sangat dibutuhkan demi keberlanjutan komunikasi dunia maya bagi para pengguna setianya.

Selain itu, tambah Arif, pihaknya kerap menggunakan link-link media pembelajaran online yang disebar lewat telegram. Hal itu memudahkan pembelajar menyimpan materi pembelajaran online berbentuk video untuk disimpan di layanan cloud telegram.

“Artinya, walaupun pembelajaran telah usai, mahasiswa masih bisa mengakses video atau materi pembelajaran yang telah mereka simpan di cloud telegram. Keuntungannya tidak membebani memori Smartphone pengguna. Jadi, pemerintah jangan berpikiran negatif untuk hal-hal positif yang bisa dinikmati masyarakat, seperti telegram. Kreatif donk, jangan cepat blokir tanpa solusi,” imbuh Arif.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melakukan pertemuan dengan CEO Telegram Pavel Durov di Kantor Kementerian Kominfo, Selasa (1/8). Pertemuan ini membahas penanganan isu terorisme dan konten radikal yang berkembang dalam platform Telegram.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Pertemuan itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menonaktifkan 11 Domain Name System (DNS) layanan Telegram berbasis web. Keputusan yang dilakukan pada 14 Juli 2017 tersebut sempat menuai kecaman pengguna Telegram di Indonesia. (ed)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 5