Ajukan Saksi, Setnov Dinilai Lawan KPK

Tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto mengenakan rompi KPK. Foto: Edy Santri/NUSANTARANEWS

Praperadilan Setya Novanto atau Setnov. (Foto: Edy Santri/NUSANTARANEWS)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setya Novanto melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah saksi. Namun hal ini justru dinilai melawan KPK. Karena pengajukan sejumlah saksi ini dipandang dapat meringankan kasus hukumnya.

Kuasa Hukum Setnov yaitu Otto Hasibuan mengatakan diajukannya sejumlah saksi tersebut lantaran KPK tidak hanya mengandalkan pada bantahan terdakwa di kasus yang membelitnya.

“Memang KPK tidak hanya mengandalkan keterangan terdakwa atau keterangan saksi saja. Karena itu, kami juga sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa ahli dan keterangan yang meringankan dan syukur KPK juga mau memberikan kesempatan itu,” kata Otto.

Otto bilang, ada delapan saksi yang telah diajukan. Mereka merupakan saksi ahli pidana, tata negara, serta saksi fakta.

“Nama-namanya lupa tadi saya, yang jelas itu dicatat sama Pak Fredrich, nanti ditanya sama dia,” kata Otto.

Namun, kata Otto, kapan sejumlah saksi tersebut akan diperiksa itu tergantung dari tim penyidik KPK. Yang pasti, sambung Otto, saksi tersebut tidak akan merugikan kliennya.

“Nah justru itulah kita mau diskusi dulu sama mereka. Misal kalau si A merugikan ga? Kalau merugikan yah tidak boleh juga,” kata Otto.

Otto kemudian menjelaskan dasar hukum dalam mengajukan saksi meringankan di tahap penyidikan itu.

“Dalam KUHAP itukan pasal 65 disebutkan bahwa seorang tersangka punya hak mengajukan saksi maupun ahli dalam meringankan apa yang dituduhkan terhadap dia. Untuk itu kami menggunakan hak itu dan KPK dengan senang hati menerima itu dan kpk akan memeriksa ahli dan saksi tersebut,” kata Otto.

Berikut bunyi Pasal 65 KUHAP, “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.”

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version