Politik

Airlangga Berikan Tanggapan Soal Alasan Jokowi Belum Tandatangani UU MD3

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan kendati Presiden Joko Widodo belum menandatangani Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), UU itu telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah meskipun presiden tidak menandatanganinya.

“Kalau mekanisme pembahasan (UU MD3) itu kan di DPR antara parlemen dengan pemerintah yang dalam diwakili Menkumham,” kata Airlangga di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (22/2/2018).

Menurut Airlangga tidak ada miskomunikasi antara presiden dan Pemerintah karena keberadaan Menkumham telah mewakili presiden dan pihak pemerintah. Ia menegaskan pihaknya di Golkar akan menyerahkan undang-undang itu sesuai mekanisme yang ada yang telah diatur dalam UU MD3 itu sendiri.

“Kalau UU MD3 itu kan ada mekanismenya. Jadi itu diserahkan pada DPR dan mekanismenya sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Ailangga.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi hingga kini belum menandatangani revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM pada Paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

Jokowi beralasan, pasal-pasal dalam UU itu memuat sejumlah pasal kontroversial yang membuat masyarakat menolaknya. Atas pertimbangan itu Jokowi tak ingin membuat gaduh dan memunculkan polemik.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 129