Berita UtamaHukumPolitik

Ahok Tak Dinonaktifkan, 4 Fraksi DPR Teken Hak Angket

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mengungkapkan bahwa 4 fraksi di DPR telah menandatangani Hak Angket terkait tidak diberhentikan sementaranya Gubernur DKI Jakarta Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Heri, keempat fraksi di DPR menilai bahwa Pemerintah telah melanggar Undang-Undang (UU), khususnya UU Pemerintah Daerah (Pemda).

“Sudah ada 4 fraksi yang teken, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (13/02/2017).

Akan tetapi, Anggota Komisi XI DPR RI itu menegaskan, bergulirnya Hak Angket tersebut jangan hanya dikaitkan kepada permasalahan Ahok saja.

“Tapi jangan dimaknakan bahwa Hak Angket ini dikaitkan hanya dengan Ahok, Hak Angket ini lebih kepada implementasi UU Pemda. Jadi bukan hanya soal Ahok,” ujar Heri.

Untuk itu, Heri menambahkan, meskipun Ahok kalah dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, Hak Angket tersebut akan tetap digulirkan.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Selenggarakan Temu Forum Anak Daerah (TEFA) dan Peringatan Hari Anak Sedunia 2024

“(Ahok) menang nggak menang tetap lanjut (Hak Angket), kita bukan bicara Pilkada,” katanya.

Seperti diketahui, Ahok telah resmi menjabat kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta dari sejak pekan lalu, meskipun dirinya telah resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama yang sidangnya sudah berlangsun sebanyak 10 kali di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan).

Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 66