Berita UtamaHukum

Ahok Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

NUSANTARANEWS.CO – Hari ini gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama telah digelar.

Hasilnya, berdasarkan keterangan konferensi pers Rabu (16/11/2016), Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menetapkan saudara Basuki Tjhaja Purnama (Ahok) resmi sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan diskusi tim penyidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka,” ungkap Komjen Ari Dono Sukmanto di Jakarta.

Dirinya juga menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan. Dengan demikian Ahok resmi divonis sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” tegasnya kepada awak media.

Sekalipun belum menemukan titik kesepakatan secara utuh, Kabareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Itu artinya agar proses hukum berjalan baik, pihak Bareskrim secara tegas melarang tersangka untuk tidak bepergian ke luar negari selama proses hukum ini berlangsung. (Adhon/Nusantaranews)

Related Posts

1 of 420