Hukum

Ahok Minta KPK Segera Adili Tiga Tersangka Kasus Suap Reklamasi

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap reklamasi, Selasa, (10/5/2016). Ahok mengaku diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.

Ahok keluar sekitar pukul 18:00 WIB. Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur hanya menyampaikan pemeriksaannya hari ini (10/5/2016) yakni untuk melengkapi berkas untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Dirut PT APL Ariesman Widjaja, Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Trinanda Prihantoro.

“Karena tiga tersangka ini mau dinaikan berkasnya, jadi saya diminta ke sini untuk melengkapi berkas-berkas untuk beliau-beliau,” tegasnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (10/5/2016).

Seharusnya izin prinsip tidak diboleh diberikan kepada pengembang sebelum adanya Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang reklamasi. Namun nyatanya para pengembang telah mengantongi izin prinsip reklamasi sebelum Perda tersebut rampung. Perihal itu, Suami dari Veronica Tan itu berdalih bahwa izin prinsip telah diberikan kepada pengembang sejak zaman pemerintahan Fauzi Bowo alias Foke.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Izin prinsip itu sudah sejak jamannya Foke (Fauzi Bowo),” tegasnya.

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3/2016) lalu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar. Uang itu diduga kuat untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Saat ini, dua Raperda tersebut tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Sedangkan MSN sebagai penerima disangkakan dengan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurud b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Para tersangka ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Sanusi sendiri kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara Ariesman di Rutan Polres Jakarta Pusat. (Restu F)

Related Posts

1 of 54