Hukum

Ahok Jadi Tersangka, Masyarakat Diminta Awasi Kejaksaan Keluarkan SP3

NUSANTARANEWS.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias ‘Ahok’ agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negeri ini. Hal tersebut lantaran adanya kekhawatirkan dimunculkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan.

“Yang perlu kita waspadai adalah kemungkinan munculnya SP3 di kejaksaan, karena memang selama ini kejaksaan begitu mudah mengeluarkan SP3, kasus Novel Baswedan, kasus Abraham Samad, lalu kasus Bambang Widjojanto, alasannya demi ketertiban kepentingan umum,” ajaknya dalam diskusi Publik ‘Pasca Ahok Tersangka, Apa Kata Mereka?’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, (18/11/2016).

Sebagai informasi kasus ini bermula dari unggahan video Ahok yang dilakukan Dosen London School Public Relation (LSPR) Buni Yani. Dalam video Ahok yang tengah melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu itu, ada penggalan kalimat Ahok yang menyinggung mengenai Surat Al Maidah ayat 51.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Kemudian sejumlah organisasi masyarakat (ormas) pun melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim Polri pun memutuskan untuk menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Restu/Nusantaranews)

Related Posts

1 of 420