Politik

Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemuda Muhammadiyah Batal Ikut Demo 25 November

NUSANTARANEWS.CO – Aksi demo pada 4 November terkait dengan tuntutan untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan dugaan melakukan penistaan agama telah dilakukan oleh ormas Islam dan Front Pembela Islam (FPI) telah diikuti oleh jutaan orang. Namun aksi itu rupanya tidak akan berhenti pada demo 4 November kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, jika proses hukum kepada ahok tak kunjung di tegakkan, maka akan ada aksi demo lanjutan dengan tuntutan yang sama, dan jumlah massa yang lebih banyak. Nama aksi tersebut adalah ‘Bela Islam III’. Rencananya aksi tersebut akan digelar pada 25 November 2016.

Rabu (16/11/2016), Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Bareskrim Polri. Meski begitu cagub petahana DKI Jakarta ini tidak ditahan dan hanya dilarang untuk berpergian ke luar negeri. Keputusan itu kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah demo 25 November mendatang tetap digelar atau tidak?

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Ahzar Simanjuntak menjelaskan bahwa konsentrasinya sejak awal adalah pada proses hukum. Namun ketika ada sumbatan dalam proses penegakan hukum tersebut, semisal ada indikasi intervensi barulah pihaknya akan memggerakan massa untuk melakukan aksi demonstrasi.

“Sekarangkan proses hukumnya berjalan bagaimana mestinyalah kita anggap sudah terbuka karena kemarin kami hadir di proses gelar perkara dan itu udah cukup fair. Jadi fokus kita (saat ini) pada pengawalan proses hukum itu,” tuturnya usai konferensi pers, di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (16/11/2016).

“Jadi saya sejak dini sudah menghimbau kepada teman-teman umat Islam umumnya,  khususnya kader-kader Muhammadiyah untuk tidak melakukan demo sekarang cukup fokus mengawal proses hukum. Agar berlangsung adil dan transparan,” sambungnya.

Alasan lainnya lanjut dia lantaran aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat islam tanggal 25 November nanti bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

“Untuk menghindari itu cara yang paling beradab dan berakhlak adalah proses hukum,” tukasnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Sebagai informasi, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok disangkakan melanggar  Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Restu)

Related Posts

1 of 13