Hukum

Ahok Ajukan Banding, NU: Tak Perlu Ada Hujatan atau Cibiran

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis hukuman 2 tahun oleh majelis hakim dalam kasus penistaan agama. Nahdlatul Ulama (NU) merespons putusan majelis hakim, NU menyerukan semua pihak menghormati putusan itu sebagai bagian dari supremasi hukum.

NU menilai bahwa masyarakat wajib menghormati sikap Ahok yang menyatakan upaya hukum banding atas vonis itu dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan.

“Tak perlu ada hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan, karena hal itu merupakan pengejawantahan terhadap prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before law) sebagaimana dijamin konstitusi,” ujar Ketua bidang hukum Pengurus Besar NU, Robikin Emhas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

NU mengimbau masyarakat agar mempercayakan proses hukum selanjutnya pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai judex facti (dua tingkatan peradilan berdasarkan cara pengambilan keputusan) secara bebas dan tidak memihak dalam memeriksa dan mengadili perkara di tingkat banding.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

“Sebab, kesanggupan menghargai rangkaian proses hukum yang berjalan adalah bagian dari ketaatan terhadap hukum itu sendiri,” ucap Robikin.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 23