Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Bisa Dilakukan di Tahap Penyelidikan, Asalkan…

Pengajar Hukum Acara Pidana, Adnan Paslyadja Saat Berikan Kesaksian. (Foto Restu Fadilah/Nusantaranews)

Pengajar Hukum Acara Pidana, Adnan Paslyadja Saat Berikan Kesaksian. (Foto Restu Fadilah/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengajar Hukum Acara Pidana di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung, Adnan Paslyadja dimintai keterangannya sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, hari ini, Rabu, (27/9/2017).

Dalam keterangannya, Adnan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap seseorang bisa dilakukan saat masih di tahap penyelidikan, asalkan sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Yang tidak bisa adalah dijadikan tersangka tapi tidak ada buktinya,” tutur Adnan.

Pada sidang perdana yang digelar, Rabu, (20/9/2017) lalu, tim Kuasa Hukum Setya Novanto menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK tidak sah. Pasalnya, KPK tidak memeriksa Setnov terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Terkait hal tersebut, Adnan menjelaskan, pemeriksaan terhadap calon tersangka di tahap penyidikan boleh dilakukan jika dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum belum menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Namun, jika ternyata dalam proses penyelidikan sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup di akhir tahap penyelidikan pun sudah bisa ditetapkan tersangkanya,” pungkas Adnan.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version