Hukum

Agus Rahardjo KPK Tidak Lakukan Penyadapan Secara Liar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Agus Rahardjo menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penyadapan secara liar. Hal tersebut menanggapi sikap pansus hak angket DPR RI terhadap KPK yang mempertanyakan soal landasan hukum terkait dengan penyadapan yang kerap dilakukan oleh KPK.

“Tidak ada penyadapan liar yang dilakukan oleh KPK,” ujar Agus usai pelantikan penasehat KPK di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, (6/7/2017).

Menurut Agus, selama ini pihaknya selalu melakukan proses penyadapan berdasarkan Undang-undang. Karenanya tidak ada yang perlu dipersoalkan terkait penyadapan.

“Undang-undang memperbolehkan kami melakukan penyadapan,” katanya.

Mantan Ketua LKPP itu mengatakan ada SOP (Standar Operasional Prosedure) yang ketat dalam melakukan penyadapan. Karena itu dipastikannya pihaknya tidak pernah melakukan penyadapan di luar kontrol dan tanpa izin. Sebab, hal itu bisa dituntut secara hukum.

“Penyadapan memiliki SOP yang sangat ketat, tidak boleh sembarang jadi sama sekali sembarangan itu selalu berjenjang sebagai indikasi awal yang sangat kuat kemudian minta persetujuan kepada pimpinan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Sebelumnya Ketua Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK Agun Gunandjar mengatakan pihaknya perlu mendalami masalah penyadapan yang dilakukan oleh KPK, karena dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, untuk melakukan penyadapan, harus ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 209