Agus Martowardojo Diperiksa KPK soal Korupsi e-KTP Hari Ini

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (21/10/2016)/Foto Fadilah/Nusantaranews

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (21/10/2016)/Foto Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberanyadan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, (1/11/2016). Pria yang akrab disapa Agus itu akan memberikan kedaksiannya kepada penyidik KPK, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan oleh penyidik kali ini fokus kepada Agus yang berkapasitas sebagai Mantan Menteri Keuangan di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Agus rencananya bakal ditanya seputar anggaran proyek e-KTP.

“Akan ditanya soal anggaran, kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek e-KTP ini. Kemudian, dia juga akan ditanya soal pembahasan anggaran dengan Kementerian dalam Negeri,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, (1/11/2016).

Sebelumnya, Agus juga sudah pernah dipanggil oleh lembaga antikorupsi itu sebanyak dua kali. Namun, dari dua panggilan itu, dirinya selalu mangkir dengan alasan yang tak jelas.

“Memang, waktu itu Pak Agus sempat minta jadwal ulang. Yang bersangkutan meminta untuk dijadwal 1 November,” terang yuyuk.

KPK kini mulai membuka kembali kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.

Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Kemudian KPK pun sudah beberapakali memeriksa Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin sendiria dalah salah satu pihak yang memberikan informasi adanya masalah pada pengadaan e-KTP kepada KPK. Ia  menyebut antara lain mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum turut terlibat dalam skandal proyek tersebut.

Dia juga sempat menyebut, adanya keterlibatan Setya Novanto yang saat ini menjadi Ketua Umum. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.

Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.

Kemudian, Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi.

Terakhir Nazaruddin mengatakan ada aliran dana ke kantong Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Sebab dalam proyek multi Years ini harus ada persetujuan dari menteri keuangan, jadi tanpa ada persetujuan dari Menteri Keuangan tidak akan ada program tersebut.

Justru Sri Mulyani kata dia tidak terlibat dalam kasus ini, sebab dia menolak untuk menandatangani anggaran Multi Years itu dan memilih risegn dari jabatannya sebagai menteri daripada ditunggangi kepentingan politik. (Restu)

Exit mobile version