Hukum

Agun Gunandjar Pilih Rapat Ketimbang Diperiksa, KPK: Surat Dikirim sebelum Idul Fitri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahun seyogyanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran Agun itu. Sebab surat pemanggilan untuk Politikus Golkar itu sudah dikirim sejak sebelum Idul Fitri. Namun Agun lebih memilih memimpin Pansus Hak Angket terhadap KPK untuk bertemu dan mewawancarai narapidana kasus korupsi yang telah mendekam di Lapas Sukamiskin.

“Kita sampaikan surat itu karena memamg puya kewajiban secara patut, seharusnya surat itu diketahui oleh yang bersangkutan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (6/7/2017).

Kata Febri demi kebutuhan penyidikan, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Agun. Namun kapan waktu tepatnya, ia mengaku belum mengetahuinya.

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga tak lupa mengimbau agar para saksi yang dipanggil oleh KPK dapat memenuhi panggilan tersebut. Pasalnya setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Apalagi bagi para pejabat negara ada contoh yang baik disampaikan,” pungkas Febri.

Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, Agun disebut menerima uang sebesar US$ 1 juta.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 250