Berita UtamaHukum

Agun Gunandjar Mengetahui Siapa Saja Yang Terlibat Kasus Korupsi e-KTP

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agun Gunandjar/Foto Ila/Ist
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agun Gunandjar/Foto Ila/Ist

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agun Gunandjar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku diperiksa terkait kasus Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) yang telah menyeret Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (IR).

“Dalam pemeriksaan nanti saya hanya akan menjawab terkait apa yang saya ketahui, karena saya juga pimpinan di komisi II tentunya akan saya jwab yang ditanya,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (11/10).

Dia mengaku mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Hanya saja dia enggan membeberkannya kepada awak media.

“Karena itu sudah masuk ke ranah projustisia dan menurut saya itu sudah masuk kewenangan pemriksaan,” katanya.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya yakni IR Mahmud selaku Pegawai negeri sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Toto Prasetyo, selaku PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Gembong Satrio Wibowanto, PNS BPPT, Tri Sampurno, BPPT Perekayasa Musa bidang TIK, kemudian Chairuman Harahap, anggota DPR RI Periode 2009-2014.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Shalat Tarawih Bersama Masyarakat di Kecamatan Tlanakan

Sebagai informasi, KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP ini pada tingkat penyidikan selama dua tahun lebih. KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto, selama jangka waktu itu.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman KPK pun menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka orang tersebut adalah Irman yang merupakan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Atas perbutannya itu, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, 64 ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 5