EkonomiPolitik

AEoI Diberlakukan, Berakhirlah Sudah Era Kerahasiaan Perbankan

NUSANTARANEWS.CO – Sebagai salah satu komitmen, kesepakatan dan perjanjian para pemimpin negara G20, program Automatic Exchange of Information (AEoI) harus sudah diberlakukan pada 2017. Komitmen ini sesuai dengan hasil pertemuan pimpinan negara G20 pada KTT di Antalaya, Turki guna membuka informasi dan data perbankan termasuk pajak dan transaksi keuangan.

Sebagai informasi, Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI), adalah sebuah sistem pertukaran informasi rekening dari wajib pajak (WP) antar negara. Dengan pertukaran otomatis setiap rekening WP yang berada di negara lain bisa langsung terlacak oleh otoritas pajak. Alasan diberlakukannya sistem ini, karena kebutuhan informasi yang akurat tentang ketidakpatuhan dari WP, baik yang sengaja atau tidak menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Ruang lingkup informasi AEol, antara lain profit usaha, dividen, royalti, keuntungan penjualan barang modal, gaji karyawan, komisi, dana pensiun, perubahan tempat tinggal, kepemilikan properti, dan disposisi properti.

Kesepakatan keterbukaan perbankan ini adalah guna meningkatkan ketahanan ekonomi dan melanjutkan reformasi keuangan global, khususnya dalam menghadapi praktik ilegal perpajakan internasional. Laporan utama perkembangan kesiapan AEoI harus dipaparkan pada pertemuan kepala negara anggota G20, Juli 2017. ‎AEoI diterapkan pada 2018.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Indonesia sendiri berkomitmen kuat memberlakukan AEOI. Kabarnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis AEOI yang harus terbit pada Mei 2017. Sedangkan pelaksanaan pertukaran data dengan negara lain mulai 2018.

Diberlakukannya AEOI, berarti Indonesia harus menghilangkan kerahasiaan perbankan. Data-data yang selama ini di perbankan bersifat rahasia harus dibuka dan diketahui guna menghindari praktik-praktik shadow banking menuju era keterbukaan informasi data perbankan.

Saat ini, sebanyak 50 persen dari 102 negara yang berkomitmen dengan pelaksanaan pertukaran data telah memiliki peraturan perundang-undangan untuk akses informasi perbankan dan menjalankan AEOI pada 2017.

Dengan kata lain, setiap negara yang tergabung dalam G20 akan mendapatkan keterbukaan data informasi pajak dari perbankan seluruh dunia. Artinya, berakhirlah sudah era kerahasiaan perbankan, yang sekaligus juga sebagai tanda segera akan muncul zaman baru. Reformasi sistem keuangan global telah dimulai, clean goverment dan efisiensi menjadi tuntutan zaman baru yang lebih sehat, transparan dan rasional.

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

Penulis: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3