Lintas Nusa

Adminduk Warga Perbatasan Malinau

Pelayanan administrasi penduduk (Adminduk) warga perbatasan Malinau, Kaltara. (Foto: Istimewa)
Pelayanan administrasi penduduk (Adminduk) warga perbatasan Malinau, Kaltara. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Pelayanan administrasi penduduk (Adminduk) warga perbatasan Malinau harus dengan metode jemput bola.

Desa Long Berang, Kecamatan Mentarang Hulu di Kabupaten Malinau menjadi area teranyar yang disasar program layanan kependudukan jemput bola, Sipelandukilat atau Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Wilayah Perbatasan.

Ini merupakan salah satu titik pelayanan tersulit dalam pelaksanaan program ini. Dikatakan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, sesuai laporan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltara Samuel Parrangan, butuh waktu sekitar 6 jam untuk mencapai desa tersebut dari titik singgah terdekat (dari Malinau Kota ke dermaga Pulau Sapi, dilanjutkan jalur perairan ke Desa Long Berang). Di desa inilah terdapat kantor Kecamatan Mentarang Hulu.

“Seperti daerah sasaran lainnya, di Long Berang, Disdukcapil Kaltara bersama pemerintah daerah setempat juga melakukan sejumlah pelayanan administrasi kependudukan. Seperti perekaman KTP Elektronik, mengganti elemen pada KTP-el, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Pendaftaran KIA atau Kartu Identitas Anak,” ungkap Gubernur, Selasa (14/5).

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Selama pelayanan diberikan, pengurusan KIA merupakan yang terbanyak yakni 112 dokumen. Disusul, Akta Kelahiran 84 lembar, KK 54 lembar, perekaman KTP elektronik (e-KTP) 41 orang, pergantian elemen pada e-KTP 36 orang, Akta Perkawinan 23 lembar, serta Akta Kematian 4 lembar.

“Dalam pelayanan jemput bola itu, dokumen yang diinginkan langsung jadi. Teknisnya, dua hari pelayanan administrasi kependudukan, kemudian di hari ketiga akan langsung dibagikan,” ungkap Irianto.

Selain di Mentarang Hulu, Sipelandukilat juga telah merealisasikan pelayanan serupa di 2 kecamatan lainnya di Malinau. Yakni, Kayan Hilir dan Kayan Hulu yang dilakukan selama 10 hari, sejak 22 Februari hingga 1 Maret 2019.

Seperti definisinya, Sipelandukilat juga memberikan pelayanan di kabupaten perbatasan lainnya di Kaltara, yakni Nunukan. Terbaru, Sipelandukilat merealisasikan pelayanan 6 hari sejak 18 hingga 23 Maret di 2 kecamatan. Yakni, Kecamatan Tulin Onsoi dan Sebuku.

“Kami merencanakan pelayanan ini akan dilanjutkan di Nunukan, tepatnya di Kecamatan Krayan,” timpal Kepala Disdukcapil Kaltara, Samuel Parrangan menutup.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

(hms/nus)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 802