Hukum

Adik Ipar Jokowi Dihadirkan Dalam Persidangan Kasus Suap Pajak Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perkara dugaan suap dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia kembali berlanjut hari ini, Senin, (20/3/2017). Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, akan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priyana mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan hari ini ada empat orang. Mereka yakni Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo, Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno, serta dua orang lainnya dari pihak swasta Yustinus dan Andreas.

“Undangan pemeriksaan saksi di pengadilan terhadap lima orang tersebut sudah diberikan. Sedangkan terkakt kepastian kehadiran yang tahu JPU,” ujar Yohannes saat dikonfirmasi.

Nama Arif disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Ramapanicker. Dalam kasus ini, Ramapanicker didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada Handang.

Meski nama Arief tercantum dalam surat dakwaan, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail kaitan dan identitas Arif. Namun, KPK sebelumnya mengakui bahwa Arief terlibat dalam beberapa rangkaian kejadian yang dijelaskan dalam surat dakwaan. Arif diduga bertindak sebagai penghubung.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Pasalnya, dalam surat dakwaan, Arief diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, terkait persoalan pajak PT EKP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 12