Hukum

Adik Ipar Jokowi Akui Pernah Bertemu Dengan Tersangka Penerima Suap Pajak di Solo

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Adik ipar presiden Jokowi, Arief Budi Sulistyo mengaku pernah melakukan pertemuan dengan Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno yang kini statusnya masih menjadi tersangka penerima suap dari Petinggi PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair di kediamannya yang terletak di Solo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut Handang hanya melakukan pengecekan terhadap beberapa dokumen perusahaan Arief, PT Rakabu Sejahtera yang akan ikut program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

“Pak Handang ke rumah saya ke Solo untuk periksa dokumen tax amnesty perusahaan saya. Kurang lebih 10 menit, kemudian langsung dibawa ke kantor pajak di Solo,” ujar Arief, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Arief bercerita pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada September 2016 di Kantor DJP Pusat Jakarta bersama Dirjen Pajak Dwijugisetiadi.

Dimana dalam pertemuan tersebut, Ia bersama Direktur PT Bangun Bejana Baja Rudy Prijambodo Musdiono membahas persoalan Tax Amnesty perusahaan.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

“Disitu saya sama Rudi. Saya sampaikan pengurusan TA (Tax Amnesty) dan perusahaan,” ujar dia.

Setelah menceritakan semua persoalan TA yang dihadapinya. Kata dia, Dirjen Ken mengusulkan agar TA tersebut sebaiknya dilakukan di Kota Solo dan didampingi Pak Handang untuk pengurusan dokumennya.

Kemudian, Hakim Anggota pun menanyakan apakah untuk penyelesaian TA tersebut ada sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada Handang? Ia mengaku tidak ada.

“Tidak ada yang mulia,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 415