HukumTerbaru

Ada Video Porno Di Pinggir Jalan, Mustaqim: Ini Dampak Dari Pengawasan Yang Kurang

Achmad Mustaqim
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim/Foto istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim mengungkapkan, adanya tayangan tidak senonoh atau porno pada videotron (papan iklan digital) yang berada di depan Kantor Walikota Jakarta Selatan, merupakan dampak dari pengawasan yang kurang dari pihak Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

Menurutnya, sejak era reformasi yang dibarengi dengan Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sejak tahun 1999-2002, menunjukkan bahwa sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sudah keluar dari nafas ideologi, yakni Pancasila. Dan hal itu pulalah yang kemudian membuat degradasi moral tak terbendung.

“Kita semua tahu sejak era amandemen tersebut, hampir semua sendi kehidupan berbangsa telah digiring menjadi cenderung liberal seiring lahirnya berbagai UU produk legislasi yang berpatron pada UUD hasil amandemen,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/9).

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, kejadian tampilan video porno di depan ranah publik semakin memberikan bukti bahwa berbagai lembaga pengawas yang dibentuk tidak mampu meredam ataupun menyelesaikan permasalahan-permasalahan sejenis di lapangan.

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

“Ada studi ilmiah dari dosen UNJ yang menganalisis jumlah UU pasca reformasi sampai tahun 2012 lalu. Ia menyatakan, dari 500 UU ternyata ada lebih dari 100 UU yang mempunyai kecenderungan liberal dan tidak sesuai dengan nafas Pancasila,” ujar Mustaqim.

Sedangkan terkait penegakkan hukum, Mustaqim pun meminta aparat berwenang untuk segera memeriksa para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Penyelesaian segera adalah memeriksa para pihak yang memproduksi maupun yang mengorder, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Mustaqim juga menambahkan, siapapun yang terbukti secara pidana menimbulkan berbagai pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Kepada para komisioner ataupun lembaga pengawas terkait harus bertindak dan kalau perlu mencabut izin usaha home production yang melanggar ketentuan,” ungkapnya lagi. (Deni)

Related Posts