EkonomiPolitik

Ada Modus Lelang di Kemenpar, CBA: Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

Uchok Sky Khadafi/Foto nusantaranews via rimanews
Uchok Sky Khadafi/Foto nusantaranews via rimanews

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa ada bermacam modus lelang di Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Salah satunya adalah pemenang lelang ditentukan atau dipilih dengan harga yang paling mahal dan tinggi. Sehingga sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

“Seharusnya panitia lelang memilih perusahaan yang harga penawaran wajar atau murah sekali, tetapi tidak menabrak aturan yang mereka buat sendiri,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Sedangkan modus yang lain, menurut Uchok, pihak Kemenpar bisa memilih harga yang paling rendah dan murah, tetapi menabrak aturan sendiri demi memenangkan “Jagoan” perusahaan tertentu. Ia pun menceritakan kronologisnya.

Pertama pada awal tahun 2016 ini, Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Mancanegara Kemenpar melakukan lelang pemasangan iklan media cetak wholesaler pasar Eropa dengan Harga Prakiraan Sementara (HPS) sebesar Rp9.995.000.000.

Lelang ini dimenangkan oleh PT Transito Adiman Jati, yang beralamat di Jl. Palmerah Barat No. 20-37 Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan nilai penawaran sebesar Rp9.212.731.056. Menurut Uchok, harga penawaran ini terlalu tinggi dan mahal sehingga ditemukan potensi yang merugikan negara sebesar Rp1.216.391.056.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

“Seharusnya pihak Kemenpar tidak bermain-main dengan harga penawaran lelang, dimana ada penawaran yang lebih rendah dan murah dari PT Nine Communications Indonesia hanya sebesar Rp7.996.340.000, tapi langsung dikalahkan begitu saja,” ujarnya.

Cerita berikutnya, Uchok menyambung, adalah lelang Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Nusantara Kemenpar terkait “Penguatan Pemberitaan Promosi Pariwisata Melalui Media Sosial”  dengan pagu anggaran sebesar Rp10.5 miliar dan pemenang lelang ini adalah PT Et Cetera promosindo yang beralamat di Jl. Permata Hijau Permai Blok C2 No.18 Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi.

Menurut Uchok, kasus lelang ini ada dugaan permainan. Dimana pihak Kemenpar mengambil harga yang paling murah, tetapi menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Dimana PT Et Cetera promosindo memenangkan lelang ini dengan harga senilai Rp.l7.1 miliar dari harga HPS sebesar Rp10.5 miliar.

“Padahal sesuai aturan, harga pemenang lelang kalau memilih yang murah harus di bawah 20 persen. Kalau Pt Et Cereta promosindo menang dengan harga penawaran sebesar Rp7.1 miliar dari HPS sebesar Rp10.5 miliar. Berarti hal ini hitungan aritmatikanya melebihi atau hampir 30 persen dari HPS yang harusnya kemungkinan gugur,” kata Uchok.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Dari gambaran di atas, Uchok mengatakan, pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan atas dua kasus lelang di atas karena telah ditemukan kerugian negara.

“KPK harus segera memanggil orang yang punya tanggung jawab yakni Asisten Deputi tersebut, yaitu Noviandi Makalam beserta panitia lelang kedua kasus tersebut untuk diminta keterangan mereka. Dan, Alasannya kedua, perlu diselediki atau turun tangan KPK adalah adanya orang-orang senayan (Anggota DPR) yang ikut bermain lelang atau bawa perusahaan sendiri di Kemenpar,” ungkap Uchok menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 22