Hukum

ACTA Sesalkan Penetapan Tersangka Terhadap Habib Rizieq Shihab

Konferensi Pers Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Setia Budi One, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017)/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyesalkan atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang (UU) Pornografi yang terkesan terburu-buru. Rizieq merupakan imam besar FPI (Front Pembela Islam).

Ketua ACTA, Kris Ibnu T Wahyudi mengatakan secara garis besar ACTA tidak percaya jika Habib Rizieq Shihab telah melakukan pelanggaran UU Pornografi. Menurut Kris bukti percakapan video yang beredar luas di media sosial sangat jauh dari memadai.

“Terlebih kita semua tahu bahwa saat ini ada banyak aplikasi sederhana yang bisa digunakan untuk memalsukan percakapan video,” ujar Kris dalam Konferensi Pers di Setia Budi One, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017).

Kris mengaku pihaknya mempertanyakan apakah rekaman yang disebut sebagai bukti percakapan video Rizieq tersebut diperoleh secara sah atau tidak. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XIV/2016 jika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, bukti dimaksud akan dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

“ACTA mendukung aparat penegak hukum untuk senantiasa meningkatkan profesionalmenya termasuk dalam kasus Habib Rizieq Shihab ini. Kami berharap agar aparat kita hanya bekerja berdasarkan hukum dan perundang undangan yang berlaku serta bebas dari intervensi pihak manapun,” ujarnya.

Ia bilang jika diminta secara khusus, maka ACTA menyatakan diri siap untuk membela Rizieq Shihab. Baik secara hukum mulai dari mendampingi di kepolisiain, mengajukan praperadilan dan mendampingi dalam persidangan.

“Bagi kami Habib Rizieq Shihab adalah salah satu ulama besar yang merupakan aset bangsa yang harus dibela,” tegasnya.

Kris menambahkan selama pihaknya melihat bahwa sebagai ulama, Rizieq Shihab merupakan salah satu orang yang paling depan dalam membela dan mempertahanakan Pancasila. Sesuai dengan sila pertama Ketuhanan YME, pembelaan terhadap ulama sangatlah penting agar masyarakat tidak dijauhkan nilai-nilai agama.

“Hari-hari ini kami merasakan gelagat adanya pihak-pihak yang mendikottomikan antara Pancasila dan Agama. Padahal keduanya tidak saling bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan, karena itu menurut kami Pancasila harus dijaga dan ulama harus dibela,” tandasnya.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein. Firza sendiri lebih dulu telah berstatus tersangka kasus serupa. Bahkan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sama seperti Firza Husein, Rizieq Shihab juga disangkakan dengan Pasal 4, 6, dan 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2