Hukum

ACC: Penggunaan Alat Bukti yang Sama Adalah Lazim

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Wiwin Suwandi turut menanggapi putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto (Setnov/SN). Ada tiga poin yang dikomentari oleh Wiwin.

Pertama, poin yang menyebut bahwa Hakim menilai proses penetapan SN di awal penyidikan tidak sah. Kedua, poin yang menyebut bahwa hakim menilai alat bukti penetapan Setnov sebagai tersangka diambil dari pengembangan kasus Irman dan Sugiharto. Ketiga, poin yang menyebut hakim menilai, jarak waktu penerbitan sprindik tanggal 17 juli 2017 dan penetapan tersangka 18 juli 2017 yang berselang sehari terlalu dekat.

“Kalau dibaca dari ketiga poin tersebut, pertama, hakim lupa, bahwa kasus Irman, Sugiharto dan Setya Novanto merupakan satu kesatuan perkara korupsi e-KTP sehingga memiliki benang merah/keterkaitan satu sama lain,” tutur Wiwin berdasarkan keterangan pers di Jakarta, Sabtu, (30/9/2017).

Kemudian penggunaan alat bukti terhadap tersangka lain dalam satu perkara yang sama adalah lazim. “Yang bermasalah kalau alat bukti tersebut diambil dari kasus lain yang tidak memiliki benang merah dalam kasus aquo,” katanya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Kedua tutur Wiwin, penetapan tersangka dalam proses penyidikan bukan soal jarak waktu penerbitan sprindik dan penetapan tersangka, tapi tergantung kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Ketika KPK menilai alat bukti sudah ckup dalam menaikan status SN sebagai tersangka, berarti KPK berpegang pada alat bukti. Sehingga masalah jarak waktu itu tidak menjadi persoalan, karena prosedur penyelidikan dan penyidikannnya sudah dipenuhi, termasuk menyampaikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” kata Wiwin.

Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP usai dikabulkannya gugatan Praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 92