Hukum

Terlibat Korupsi Program Prona, Sekdes Prenduan Ditahan

sekretaris desa, sekdes prenduan, pungli prona, ptsl, kasus ptsl, kejari sumenep, korupsi prona, program ptsl, sertifikat tanah, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Herpin Hadat memberikan keterangan pihaknya telah menangkap dan menahan seorang sekretaris desa terkait kasus pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2016-2017. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Prenduan Kecamatan Pragaan ditahan Kejaksaan Negeri (Sejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebelumnya Sekdes Prenduaan berinisial MS diperiksa kejari selama 3 jam. Pemeriksaan mulai pukul 10:00-13:00 WIB. Dari hasil pemeriksaan tersebut Kejari menemukan bukti yang cukup terkait kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2016-2017.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Herpin Hadat menuturkan tersangka diperiksan selama 3 jam, dari hasil pemeriksaan penyidik berhasil menemukan dua alat bukti perkara yang dianggap cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Sehingga MS langsung ditahan.

“Kita langsung tahan MS karena pihak penyedik sudah menemukan dua alat bukti cukup,” ujarnya, Sumenep, Senin (24/9/2018).

Lanjut Harpin, hasil pemeriksaan Kejari menemukan dugaan tindak pidana korupsi Prona sebesar Rp 175 juta pada 2016, dan program PTSL sebesar Rp 186 juta di 2017.

“Tersangka bersatus sebagai ketua pelaksana program prona. Setiap pemohon (PTSL/Prona) dipungut Rp 650 ribu,” paparnya.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Setelah ditetapkan penyidik, MS langsung ditahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep. Jika tidak ditahan, dikhawatirkan akan melarikan diri. “Dihawatirkan jika MS tidak ditahan akan melarikan diri,” ucapnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 M,” pungkasnya.

Pewarta: M Mahdi
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,150