NUSANTARANEWS.CO – Polemik antara ketua Komisi Untuk Orang Hilang (Kontras) Haris Ahar dengan lembaga Polri, TNI dan BNN (Badan Narkotika Nasional) tengah memasuki babak baru. Haris akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan aduan tindak pidana pencemaran nama baik terkait pernyataan mengejutkan adanya keterkaitan antara oknum petinggi Polri dan TNI dengan sepak terjang gembong narkoba tereksekusi mati, Freddy Budiman.
Anggota komisi III DPR Ruhut Sitompul angkat bicara atas kasus yang kini menjerat Haris. Juru bicara partai Demokrat tersebut menyarankan supaya Haris tidak mengabaikan ketentuan hukum yang harus dijalaninya sebagai pihak terlapor.
“Ya dia harus hadapi. Beri penjelasan,” ujar Ruhut di gedung DPRRI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Luhut menekankan Haris tidak lari dari tanggung jawab. Sebisa mungkin, kata dia, persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai proses yang berlangsung.
Pria yang tenar dengan sebutan Poltak raja minyak dari Medan ini menyarankan supaya Haris mengambil inisiatif untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak pelapor. Dengan demikian, Haris dapat melakukan klarifikasi langsung dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan lembaga yang melaporkan dirinya.
“Tapi ini sifatnya delik aduan. Lebih baik dia yang merasa dicemarkan itu, dia bisa datangin. Dan selesaikan masalahnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ruhut meyakini Haris memahami konsekuensi dari sanksi hukum yang akan diterimanya jika pelaporan pidana terhadap dirinya terbukti. Setidaknya, kata dia, Haris dapat dikenakan sanksi Sembilan tahun kurungan penjara atas dakwaan pencemaran nama baik yang merujuk pada UU ITE. “Haris harus ingat, sanksinya sangat berat,” tutupnya.
Sementara itu, wakil kordinator Kontras bidang Advokasi Yati Andriyani memastikan belum ada surat pemanggilan pemeriksaan dari pihak Bareskrim Polri terhadap Haris Azhar.
Wakil koordinator KontraS bidang advokasi Yati Andriyani mengatakan, belum ada surat pemanggilan dari Polri yang dialamatkan kepada Haris Azhar. Ia mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya pelaporan terhadap koleganya dari media pemberitaan di televise swasta nasional.
“Kontras belum menerima baik pemanggilan dari saksi atau sebagai tersangka. Kami hanya baru dengar tadi malam dari stasiun TV swasta bahwa sudah ada pelaporan. Tapi secara resmi kami belum menerima,” ungkap Yati di kantor Kontras, Kramat, Jakarta Pusat (3/8/2016). (hatiem/red-01)