Ekonomi

Revisi Perpres Soal Premium Resmi Ditandatangi Presiden

Atri BBM di SPBU
Atri BBM di SPBU

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani revisi aturan soal kebijakan mengenai penyaluran BBM (bahan bakar minyak) jenis premium di Jawa, Madura dan Bali. Adapun aturan yang direvisi adalah mengenai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal ini dibenarkan oleh Fansurullah Asa, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ia menjelaskan bahwa proses perevisian telah ditandatangani, meski dirinya mengaku tak mengetahui persis kapan penandatanganan revisi tersebut. Dirinya mengaku baru mendapat informasi ini dari Menteri ESDM Ignasius Jonan kemarin malam.

“Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditandatangani Presiden.” “Tadi malam Menteri memberi tahu. Kita tunggu saja, tapi secara resmi sudah ada tanda tangan Presiden,” kata Fansurullah, pada Jumat (25/5/2018) di kantor BPH Migas, Tendean, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Kendaraan Ramah Lingkungan Tandai Runtuhnya Rezim BBM
Rezim BBM Runtuh, Efisiensi Kunci Utama Pertahanan Industri Hulu Migas
Membaca Tanda-tanda Zaman Ambruknya Rezim BBM Dunia

Baca Juga:  Antisipasi Masuk Beras Impor, Pemprov Harus Operasi Pasar Beras Lokal di Jawa Timur

Sebelumnya, pemerintah memutuskan merevisi perpres itu lantaran ada kelangkaan Premium di sejumlah daerah. Padahal Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan Premium masih dibutuhkan, terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Setelah Perpres terbit akan ada Keputusan Menteri ESDM yang isinya menugaskan BPH Migas menginstruksikan Pertamina untuk memasok BBM di Jawa, Madura dan Bali. Untuk tahap awal, dari 1.926 SPBU yang tidak menjual premium di Jawa, Madura dan Bali, Pertamina akan lebih dulu memasok premium di 571 SPBU.

Sementara itu, untuk volumenya, BPH Migas masih merapatkan dengan Komite. Tambahan alokasi ini akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan realisasi serapan tahun lalu. Adapun serapan Premium di Jamali tahun 2017 sebesar 5,1 juta Kiloliter (KL).

Sebagai informasi, saat ini harga Premium mencapai Rp 6450 per liter. Adapun untuk harga Pertalite di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi sudah mencapai Rp 7.800 per liter.

Baca Juga:  Pembangunan Irigasi, Langkah Strategis Pemkab Sumenep untuk Petani Tembakau

Pewarta: Alya Karen
Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,051