Hukum

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Respon Haris Azhar

Haris Azhar/Foto nusantaranews via kabarfaktual
Haris Azhar/Foto nusantaranews via kabarfaktual

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengaku telah menerima laporan perkara pencemaran nama baik terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar, laporan tersebut sudah diterima piket Sentral Pelayanan Kepolisian Bareskrim Selasa, (2/8/2016).

Saat ini laporan tersebut telah dilanjutkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Laporan pencemaran nama baik itu tidak lain merupakan buntut dari tulisannya mengenai pengakuan terpidana mati Freddy Budiman.

(Baca : HNW Usul Laporan KontraS Soal Fredy Budiman Ditindaklanjuti)

Perihal kabar tersebut, Haris Azhar pun ikut angkat bicara. Kata Haris dirinya dilaporkan oleh pihak TNI, Polri, serta BNN. Haris menduga alasan pihak-pihak tersebut melaporkann dirinya lantaran mereka merasa institusinya telah terusik dengan pengakuan Freddy sebelum dieksekusi mati.

“Iya benar. Saya dilaporkan TNI dan BNN ke polisi,” kata Haris saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/8/2016).

(Baca juga : Kemenkumham Benarkan Salah Satu Poin dari Pengakuan Freddy Budiman)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kepala Divisi Huma Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan bahwa Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut. Perihal kabar tersebut, Haris mengaku belum mengetahuinya.

“Yah soal tersangka saya belum tahu karena baru dilaporkan kan,” tutupnya. (Restu)

Baca berita sebelumnya:

Ocehan Bandit Tak Layak Didengar Anak Bangsa
Prof. Laode Husain: Fitnah Haris Azhar Lebih Kejam dari Eksekusi Mati

Related Posts

1 of 2